Langsung ke konten utama

Dugaan Penyunatan Upah Pekerja Warnai Proyek Pagar SDN Tegal Benteng, LSM Kaliber Desak Disdik Bogor Bertindak

Dugaan Penyunatan Upah Pekerja Warnai Proyek Pagar SDN Tegal Benteng, LSM Kaliber Desak Disdik Bogor Bertindak


CARIU, BOGOR – Sidak Informasi.Proyek pembangunan pemagaran halaman SDN Tegal Benteng di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kini memicu polemik. Proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tersebut diterpa isu miring terkait dugaan pemotongan upah para pekerja lapangan.

Dugaan praktik "penyunatan" hak buruh ini mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh Ketua LSM KALIBER Indonesia Bersatu Distrik 04, Wawan Gunawan. Berdasarkan testimoni pekerja, ditemukan selisih nominal antara upah yang diterima secara riil dengan standar pembayaran yang diklaim pihak pelaksana.


“Hasil investigasi kami di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian yang mencederai hak pekerja. Tukang mengaku hanya menerima Rp160.000 dan pembantu (laden) Rp120.000 per hari. Padahal, alokasi upah yang diklaim pihak pelaksana adalah Rp170.000 untuk tukang dan Rp130.000 untuk pembantu,” tegas Wawan kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Jika temuan ini valid, artinya terdapat indikasi pemotongan hak pekerja sebesar Rp10.000 per orang setiap harinya. Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa dirinya hanya menerima Rp160.000 tanpa mengetahui adanya alokasi anggaran yang lebih tinggi dari perusahaan.

Proyek yang menelan anggaran APBD senilai Rp226.491.000 ini dikerjakan oleh CV. Kember Jaya dengan masa kontrak singkat, yakni 2 Desember hingga 23 Desember 2025. Namun, di tengah tenggat waktu yang krusial, isu pelanggaran hak normatif buruh justru mencuat ke permukaan.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana proyek berdalih telah menyalurkan anggaran sesuai ketentuan. Mereka menyatakan distribusi pembayaran sepenuhnya diserahkan melalui mandor proyek sebagai representasi perusahaan di lapangan.


Kesenjangan informasi yang tajam antara manajemen perusahaan, mandor, dan pekerja ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta konsultan pengawas dari CV. Yudhi Karya Mandiri segera turun tangan.
"Transparansi anggaran negara bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga kepatuhan terhadap hak tenaga kerja. Kami meminta dinas terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan ketat. Jangan sampai anggaran pendidikan justru 'disunat' oleh oknum demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan keringat pekerja," pungkas Wawan.

Hingga berita ini ditayangkan, publik menantikan langkah konkret dari otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada proyek milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...