Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kota Bekasi Senilai Rp 43 Miliar
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kota Bekasi Senilai Rp 43 Miliar
BEKASI –Sidak Informasi .Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI) dan Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Bekasi senilai total Rp 43 miliar.
Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui surat Nomor B-8236/M.2.17/dek.112/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Kejari Kota Bekasi beralasan penghentian dilakukan karena permasalahan tersebut hanya bersifat administratif.
Temuan BPK dan Alasan Hukum Koalisi
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi telah mencairkan dana tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk:
. BPR Syariah Patriot: Rp 5 miliar
. Perumda Tirta Patriot: Rp 35 miliar
. PT Sinergi Patriot Bekasi: Rp 3 miliar
Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa pencairan dana tanpa dasar perda adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Ia menilai alasan administratif sebagai "sesat pikir hukum" dan "penghinaan terhadap nalar hukum".
"Jika regulasi tidak ada, uang negara dilarang keluar. Memaksanya adalah korupsi, bukan sekadar salah ketik administrasi," ujar Hendry.
Desakan Terhadap Kejati Jabar
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh Kejari Kota Bekasi dalam menangani kasus ini, meskipun alat bukti LHP BPK sudah sangat jelas. Ia mendesak Kejati Jabar segera melakukan eksaminasi, mengambil alih perkara, dan mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi.
"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat penegak hukum justru melindungi kebijakan yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara," tegas Ergat.
Gabungan LSM KOMPARASI dan KOMPI berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika desakan mereka tidak diindahkan oleh Kejati Jawa Barat.(Rnt)