Langsung ke konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kota Bekasi Senilai Rp 43 Miliar

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kota Bekasi Senilai Rp 43 Miliar


BEKASI –Sidak Informasi .Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI) dan Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Bekasi senilai total Rp 43 miliar.

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui surat Nomor B-8236/M.2.17/dek.112/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Kejari Kota Bekasi beralasan penghentian dilakukan karena permasalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Temuan BPK dan Alasan Hukum Koalisi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi telah mencairkan dana tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk:

. BPR Syariah Patriot: Rp 5 miliar
. Perumda Tirta Patriot: Rp 35 miliar
. PT Sinergi Patriot Bekasi: Rp 3 miliar

Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa pencairan dana tanpa dasar perda adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Ia menilai alasan administratif sebagai "sesat pikir hukum" dan "penghinaan terhadap nalar hukum".

"Jika regulasi tidak ada, uang negara dilarang keluar. Memaksanya adalah korupsi, bukan sekadar salah ketik administrasi," ujar Hendry.

Desakan Terhadap Kejati Jabar

Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh Kejari Kota Bekasi dalam menangani kasus ini, meskipun alat bukti LHP BPK sudah sangat jelas. Ia mendesak Kejati Jabar segera melakukan eksaminasi, mengambil alih perkara, dan mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi.

"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat penegak hukum justru melindungi kebijakan yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara," tegas Ergat.

Gabungan LSM KOMPARASI dan KOMPI berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika desakan mereka tidak diindahkan oleh Kejati Jawa Barat.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...