KPK Tetapkan Bupati Bekasi ADK dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek
JAKARTA –Sidak Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025, berinisial ADK, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mirisnya, KPK juga menyeret ayah kandung Bupati, HMK, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ke dalam pusaran korupsi tersebut.
Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK. Selain ADK dan ayahnya, lembaga antirasuah turut menjerat satu orang dari pihak swasta.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka: ADK selaku Bupati Bekasi; HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati; serta SRJ dari pihak swasta selaku pemberi suap," tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/12/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp200 juta di kediaman tersangka ADK. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari sisa komitmen (fee) keempat yang disetorkan oleh SRJ guna memuluskan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai penerima suap, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Rnt)