Langsung ke konten utama

Mafia Tramadol/Eksimer. Jerat Oknum "Bermain Dua Kaki" dalam Pemberantasan Obat Ilegal

Mafia Tramadol/Eksimer. Jerat Oknum "Bermain Dua Kaki" dalam Pemberantasan Obat Ilegal


Oleh: Hendy Irawan, Ketua Umum Komparasi

Peredaran gelap obat keras jenis Tramadol dan Eksimer di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Namun, upaya pemberantasan yang dilakukan aparat penegak hukum sering kali terkesan mandek atau tidak tuntas. Ada dugaan kuat bahwa hal ini terjadi akibat adanya oknum pencari keuntungan atau "beking" yang lihai memainkan peran ganda, sehingga menciptakan impunitas bagi para pelaku utama.

Fenomena "Bermain Dua Kaki"
Opini publik dan pengamatan di lapangan menunjukkan adanya pola operasional yang mencurigakan. Oknum-oknum ini, yang disinyalir berasal dari lingkaran tertentu, menjalankan peran "bermain dua kaki". Di satu sisi, mereka memanipulasi informasi, bahkan mendapatkan keuntungan finansial dari para penjual dan bandar obat ilegal tersebut. Di sisi lain, mereka berpura-pura mendukung penuh upaya pemberantasan, seolah-olah berada di barisan terdepan dalam penegakan hukum yang jujur.

Praktik culas ini secara sistematis menghambat proses hukum yang adil dan transparan. Ketika ada operasi penangkapan, informasi sering kali bocor, atau barang bukti yang disita tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Akibatnya, rantai pasok obat ilegal ini tidak pernah terputus secara efektif, dan para bandar besar tetap leluasa beroperasi, meraup keuntungan menggiurkan dari bisnis haram ini.

Dampak Buruk dan Kebutuhan Integritas Aparat

Dampak dari tindakan oknum "dua kaki" ini sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian negara dan merusak moral bangsa, praktik ini juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat menjadi apatis dan enggan melapor, padahal peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan peredaran obat ilegal.

Sudah saatnya institusi terkait melakukan pembersihan internal secara serius. Integritas moral aparat adalah kunci utama dalam keberhasilan pemberantasan kejahatan terorganisir seperti mafia obat ilegal ini. Ancaman hukuman yang tegas, sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar), harus diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada pengedar maupun oknum beking di belakangnya.

Kesimpulan
Pemberantasan peredaran Tramadol dan Eksimer ilegal tidak cukup hanya dengan penangkapan di tingkat pengecer. Negara harus berani membongkar dan menindak tegas jaringan beking yang bermain mata demi keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum adalah keharusan. Hanya dengan penegakan hukum yang jujur dan berani, kita dapat melindungi generasi bangsa dari bahaya laten obat-obatan terlarang ini.(Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...