Mafia Tramadol/Eksimer. Jerat Oknum "Bermain Dua Kaki" dalam Pemberantasan Obat Ilegal
Oleh: Hendy Irawan, Ketua Umum Komparasi
Peredaran gelap obat keras jenis Tramadol dan Eksimer di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Namun, upaya pemberantasan yang dilakukan aparat penegak hukum sering kali terkesan mandek atau tidak tuntas. Ada dugaan kuat bahwa hal ini terjadi akibat adanya oknum pencari keuntungan atau "beking" yang lihai memainkan peran ganda, sehingga menciptakan impunitas bagi para pelaku utama.
Fenomena "Bermain Dua Kaki"
Opini publik dan pengamatan di lapangan menunjukkan adanya pola operasional yang mencurigakan. Oknum-oknum ini, yang disinyalir berasal dari lingkaran tertentu, menjalankan peran "bermain dua kaki". Di satu sisi, mereka memanipulasi informasi, bahkan mendapatkan keuntungan finansial dari para penjual dan bandar obat ilegal tersebut. Di sisi lain, mereka berpura-pura mendukung penuh upaya pemberantasan, seolah-olah berada di barisan terdepan dalam penegakan hukum yang jujur.
Praktik culas ini secara sistematis menghambat proses hukum yang adil dan transparan. Ketika ada operasi penangkapan, informasi sering kali bocor, atau barang bukti yang disita tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Akibatnya, rantai pasok obat ilegal ini tidak pernah terputus secara efektif, dan para bandar besar tetap leluasa beroperasi, meraup keuntungan menggiurkan dari bisnis haram ini.
Dampak Buruk dan Kebutuhan Integritas Aparat
Dampak dari tindakan oknum "dua kaki" ini sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian negara dan merusak moral bangsa, praktik ini juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat menjadi apatis dan enggan melapor, padahal peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan peredaran obat ilegal.
Sudah saatnya institusi terkait melakukan pembersihan internal secara serius. Integritas moral aparat adalah kunci utama dalam keberhasilan pemberantasan kejahatan terorganisir seperti mafia obat ilegal ini. Ancaman hukuman yang tegas, sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar), harus diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada pengedar maupun oknum beking di belakangnya.
Kesimpulan
Pemberantasan peredaran Tramadol dan Eksimer ilegal tidak cukup hanya dengan penangkapan di tingkat pengecer. Negara harus berani membongkar dan menindak tegas jaringan beking yang bermain mata demi keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum adalah keharusan. Hanya dengan penegakan hukum yang jujur dan berani, kita dapat melindungi generasi bangsa dari bahaya laten obat-obatan terlarang ini.(Pokja Sabaraya)