Langsung ke konten utama

Pria Berinisial WW Ditangkap di Apartemen Tangerang, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika dan Kepemilikan Senpi Ilegal

Pria Berinisial WW Ditangkap di Apartemen Tangerang, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika dan Kepemilikan Senpi Ilegal


JAKARTA BARAT – Sidak Informasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan beragam jenis narkotika. Penangkapan ini juga mengungkap adanya persenjataan ilegal yang disimpan pelaku.

Pelaku ditangkap pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, menjelaskan bahwa penangkapan WW merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.


"Tersangka diduga kuat membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair," ujar Kombes Pol Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Temuan Beragam Barang Bukti Narkotika dan Senjata

Twedi menuturkan, saat penggeledahan yang dipimpin oleh Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin seberat lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas terlarang tersangka.


Yang mengejutkan, petugas turut menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Barang bukti tersebut antara lain:

Satu pucuk senjata api rakitan jenis Harlot.

Satu pucuk senjata api Walther P.22.

Satu pucuk airsoft gun.

Puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber.

Kotak penyimpanan senjata.

Satu unit mobil Honda HR-V.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan pasal-pasal hukum berlapis:

Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, atau penjara seumur hidup.

Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.(saprol.Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...