Pria Berinisial WW Ditangkap di Apartemen Tangerang, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika dan Kepemilikan Senpi Ilegal
Pria Berinisial WW Ditangkap di Apartemen Tangerang, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika dan Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA BARAT – Sidak Informasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan beragam jenis narkotika. Penangkapan ini juga mengungkap adanya persenjataan ilegal yang disimpan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, menjelaskan bahwa penangkapan WW merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
"Tersangka diduga kuat membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair," ujar Kombes Pol Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Temuan Beragam Barang Bukti Narkotika dan Senjata
Twedi menuturkan, saat penggeledahan yang dipimpin oleh Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin seberat lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas terlarang tersangka.
Yang mengejutkan, petugas turut menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Barang bukti tersebut antara lain:
Satu pucuk senjata api rakitan jenis Harlot.
Satu pucuk senjata api Walther P.22.
Satu pucuk airsoft gun.
Puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber.
Kotak penyimpanan senjata.
Satu unit mobil Honda HR-V.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan pasal-pasal hukum berlapis:
Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, atau penjara seumur hidup.
Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.(saprol.Pokja Sabaraya)