Langsung ke konten utama

Ratusan KPM di Desa Sukaragam Bekasi Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari BULOG

Ratusan KPM di Desa Sukaragam Bekasi Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari BULOG


KABUPATEN BEKASI – Sidak Informasi. Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mulai menerima bantuan pangan dari Perum BULOG. Penyaluran yang dimulai pada Senin (8/12/2025) ini mencakup alokasi periode Oktober hingga November 2025 yang diserahkan sekaligus.

Kegiatan penyaluran yang berlangsung tertib di kantor desa setempat ini merupakan bagian dari program bantuan pangan nasional yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan bekerja sama dengan Perum BULOG. Program ini bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga prasejahtera.

Setiap KPM penerima bantuan mendapatkan total 20 kilogram beras (alokasi 10 kg per bulan untuk dua bulan sekaligus) dan empat liter minyak goreng (ukuran 2 liter sebanyak dua kemasan).
Kepala Desa Sukaragam, H. Ucup (Keeng), yang turut memonitor langsung proses distribusi, mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat sasaran.

"Alhamdulillah, bantuan beras dan minyak goreng ini sangat membantu meringankan beban ekonomi warga kami, terutama di tengah potensi kenaikan harga bahan pokok," ujar H. Ucup.

Pemerintah melalui BULOG memastikan ketersediaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang dalam kondisi aman dan cukup, baik untuk program bantuan pangan maupun untuk intervensi stabilisasi harga pasar. Penyaluran di Kabupaten Bekasi ini diharapkan dapat membantu meredam laju inflasi daerah dan menjamin kecukupan pangan bagi masyarakat rentan.

Warga penerima bantuan tampak antusias dan berterima kasih atas perhatian pemerintah. Proses penyaluran diawasi ketat oleh aparat desa dan Satgas Pangan setempat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...