Refocusing Dana Desa, Pemdes Nagacipta Gelar Musrenbangdes Khusus Bahas Ulang RKPDes dan APBDes 2025
Refocusing Dana Desa, Pemdes Nagacipta Gelar Musrenbangdes Khusus Bahas Ulang RKPDes dan APBDes 2025
KABUPATEN BEKASI – Sidak Informasi Pemerintah Desa (Pemdes) Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus untuk menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang refocusing Dana Desa.
Musrenbangdes yang berlangsung di Aula Desa Nagacipta pada Jumat (12/12/2025) ini bertujuan memastikan seluruh unsur masyarakat memahami arah pembangunan desa di tengah perubahan kebijakan fiskal pusat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Serang Baru, pendamping desa, Babinsa, Bimaspol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris Desa Nagacipta, Aming, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini berdampak langsung pada perubahan prioritas kegiatan desa.
“Perubahan APBDes 2025 mencakup dua poin penting, yaitu penyesuaian alokasi Dana Desa serta revisi kegiatan fisik berupa pembangunan Posyandu dan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Kampung Tegal Sapi RT 01 RW 01,” tutur Aming.
Akibat revisi tersebut, lanjut Aming, pembangunan kedua proyek fisik tersebut akan ditunda. "Sehingga di tahun anggaran 2026 akan ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari pembangunan Posyandu dan Jaling tahun anggaran 2025,” jelasnya. Pemdes Nagacipta juga masih menunggu kepastian adanya perubahan regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru yang memonitoring kegiatan memastikan bahwa seluruh proses Musrenbangdes Khusus berjalan sesuai aturan dan ketentuan PMK 81 Tahun 2025. "Musrenbangdes Khusus ini penting agar pemerintah desa dapat menjalankan penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Serang Baru, Abod Dulhaer, menerangkan bahwa Musrenbangdes Khusus merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri—Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa—terkait pelaksanaan teknis PMK 81 Tahun 2025.
Abod mengungkapkan, Desa Nagacipta termasuk salah satu desa yang terdampak langsung kebijakan ini, di mana desa tersebut tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap 2 non-earmark dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Desa pada tahun 2025.(UJ,DWS Pokja Sabaraya)