Langsung ke konten utama

Refocusing Dana Desa, Pemdes Nagacipta Gelar Musrenbangdes Khusus Bahas Ulang RKPDes dan APBDes 2025

Refocusing Dana Desa, Pemdes Nagacipta Gelar Musrenbangdes Khusus Bahas Ulang RKPDes dan APBDes 2025


KABUPATEN BEKASI – Sidak Informasi Pemerintah Desa (Pemdes) Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus untuk menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang refocusing Dana Desa.

Musrenbangdes yang berlangsung di Aula Desa Nagacipta pada Jumat (12/12/2025) ini bertujuan memastikan seluruh unsur masyarakat memahami arah pembangunan desa di tengah perubahan kebijakan fiskal pusat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Serang Baru, pendamping desa, Babinsa, Bimaspol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris Desa Nagacipta, Aming, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini berdampak langsung pada perubahan prioritas kegiatan desa.
“Perubahan APBDes 2025 mencakup dua poin penting, yaitu penyesuaian alokasi Dana Desa serta revisi kegiatan fisik berupa pembangunan Posyandu dan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Kampung Tegal Sapi RT 01 RW 01,” tutur Aming. 

Akibat revisi tersebut, lanjut Aming, pembangunan kedua proyek fisik tersebut akan ditunda. "Sehingga di tahun anggaran 2026 akan ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari pembangunan Posyandu dan Jaling tahun anggaran 2025,” jelasnya. Pemdes Nagacipta juga masih menunggu kepastian adanya perubahan regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Di lokasi yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru yang memonitoring kegiatan memastikan bahwa seluruh proses Musrenbangdes Khusus berjalan sesuai aturan dan ketentuan PMK 81 Tahun 2025. "Musrenbangdes Khusus ini penting agar pemerintah desa dapat menjalankan penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Serang Baru, Abod Dulhaer, menerangkan bahwa Musrenbangdes Khusus merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri—Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa—terkait pelaksanaan teknis PMK 81 Tahun 2025.
Abod mengungkapkan, Desa Nagacipta termasuk salah satu desa yang terdampak langsung kebijakan ini, di mana desa tersebut tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap 2 non-earmark dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Desa pada tahun 2025.(UJ,DWS Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...