Langsung ke konten utama

Tolak Penggunaan Nama Leluhur untuk Ruko Komersial, Tokoh Masyarakat dan Ormas di Citeureup Bergerak Tegas

Tolak Penggunaan Nama Leluhur untuk Ruko Komersial, Tokoh Masyarakat dan Ormas di Citeureup Bergerak Tegas


Bogor  31 Desember 2025 –Sidak Informasi Sejumlah tokoh agama dan masyarakat, didukung oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten, mendatangi Kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, hari ini. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan keras dan resmi terkait penggunaan nama "Pangeran Sake" – yang diyakini sebagai leluhur suci di wilayah tersebut – sebagai identitas sebuah ruko komersial di Kelurahan Puspanegara.

Perwakilan warga menegaskan bahwa komersialisasi nama leluhur melukai nilai-nilai keberadaban budaya dan toleransi lokal. "Bagi kami, ini adalah harga mati, tidak bisa ditawar lagi. Nama leluhur kami tidak pantas dikomersilkan," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Situasi ini dinilai mulai memanas dan berpotensi menghambat kondusivitas serta kinerja pembangunan di Citeureup. Masyarakat berharap agar Bupati Bogor segera mengambil kebijakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Tiga Poin Kesepakatan Sementara

Musyawarah yang difasilitasi pihak kecamatan menghasilkan tiga poin keputusan sementara:

1. Mengganti nama ruko dengan nama lain.
2. Menutup tulisan "Pangeran Sake" sementara waktu, sambil menunggu hasil laporan pemangku kebijakan daerah.
3. Melanjutkan diskusi ke tahap selanjutnya, mengingat permintaan masyarakat bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.


Aksi Pembongkaran Plang Nama

Beberapa jam setelah pertemuan di kecamatan, situasi memanas ketika Ormas BPPKB Banten mendatangi lokasi ruko. Ormas tersebut bertindak cepat dengan membongkar paksa plang nama "Pangeran Sake" yang terpasang di bangunan tersebut.

Ketua PAC Kecamatan Citeureup BPPKB Banten, Apas, menyatakan bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya. "Sudah lama kami membicarakan ini secara kondusif, tetapi tidak ada respons. Ini nama leluhur kita yang tidak pantas digunakan untuk tujuan komersial. Karena itu kami bongkar sebagai bentuk ketegasan," tegas Kang Apas.(Akew)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...