Langsung ke konten utama

Warga Desa Sukasari Tuntut Perubahan Nama Gerbang Tol Japek II Selatan

Warga Desa Sukasari Tuntut Perubahan Nama Gerbang Tol Japek II Selatan


BEKASI – Sidak informasi.Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, secara terbuka menyatakan keberatan atas penamaan Gerbang Tol pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Protes ini dipicu oleh penggunaan nama "Sukaragam" untuk gerbang tol yang dinilai tidak representatif, mengingat mayoritas infrastruktur tol secara geografis berada di wilayah Desa Sukasari.

Perwakilan warga menilai penamaan "Sukaragam" kurang menghargai identitas wilayah setempat. Sebagai desa yang memberikan kontribusi lahan paling luas untuk pembangunan proyek strategis nasional ini, warga berpendapat nama "Sukasari" seharusnya lebih diprioritaskan.
"Kami merasa nama Gerbang Tol Sukasari lebih tepat karena sebagian besar area tol ini masuk wilayah administrasi kami. Penggunaan nama Sukaragam dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pihak Desa Sukasari, melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Anwar, mengungkapkan bahwa pihak desa telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tol.

Warga berharap pihak pengelola tol dan instansi terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan kementerian terkait, dapat meninjau kembali keputusan tersebut melalui dialog terbuka. Mereka menginginkan aspirasi perubahan nama gerbang tol dapat diakomodasi sebelum operasional penuh dilakukan.

Menanggapi hal ini, Humas Japek 2, Robet, saat dihubungi menyarankan agar diadakan audiensi dengan para pejabat setempat terkait permintaan perubahan nama. "Sudah dibuat saja audiensi dengan para pejabat Sukasari atas permintaannya, permohonan nama gerbang tol adalah Sukasari sesuai wilayah. 
Kalau kami yang mengerjakan hanya menunggu petunjuk dari atasan," kata Robet.

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Sukasari masih menunggu tanggapan resmi dan kepastian dialog dari pihak pengembang terkait tuntutan perubahan nama tersebut.(Saprol.Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...