Langsung ke konten utama

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Stimulan untuk Korban Puting Beliung di Muara Gembong

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Stimulan untuk Korban Puting Beliung di Muara Gembong

MUARA GEMBONG – Sidak Informasi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana angin puting beliung di Kampung Poncol, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, pada Selasa (13/01/2026).

Bencana angin kencang yang terjadi pada Minggu (11/01/2026) tersebut dilaporkan merusak sejumlah hunian warga di wilayah RT 003/001. Merespons laporan cepat dari Pemerintah Kecamatan Muara Gembong, BAZNAS hadir memberikan santunan tunai sebagai langkah akselerasi pemulihan pascabencana bagi masyarakat terdampak.

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada 10 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta, dengan total alokasi bantuan tahap awal mencapai Rp10 juta. 

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Pantai Mekar H.Rohmat SE , menyampaikan apresiasi atas respons taktis dari jajaran pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menangani musibah ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi, Camat Muara Gembong, serta Pj Bupati Bekasi atas perhatian nyata dan bantuan stimulan yang diberikan kepada warga kami. Bantuan ini sangat berarti untuk mendukung perbaikan rumah warga yang rusak,” ujar Rohmat di sela prosesi penyerahan bantuan.

Kehadiran BAZNAS di tengah masyarakat diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para korban, khususnya dalam memenuhi kebutuhan mendesak untuk perbaikan tempat tinggal. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memantau kondisi lapangan guna memastikan seluruh kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi secara optimal. (Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...