Langsung ke konten utama

Berantas Judi Online, Propam Polres Kepulauan Seribu Gelar Operasi Gaktiplin Mendadak

Berantas Judi Online, Propam Polres Kepulauan Seribu Gelar Operasi Gaktiplin Mendadak


JAKARTA –Sidak Informasi .Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kepulauan Seribu menggelar operasi Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel di Markas Polres Kepulauan Seribu, Kamis (15/01/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan internal ketat demi menjaga profesionalisme dan integritas korps Bhayangkara.

Operasi dipimpin langsung oleh jajaran Propam dengan sasaran utama kelengkapan administrasi perorangan, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA), surat izin mengemudi (SIM), hingga kelengkapan surat kendaraan bermotor. Selain dokumen resmi, aspek sikap tampang dan kerapian seragam personel juga menjadi poin penilaian.


Ada yang berbeda dalam operasi kali ini. Petugas Propam turut melakukan pemeriksaan mendadak terhadap telepon genggam (handphone) milik anggota. Langkah tersebut diambil sebagai langkah preventif Polri dalam memberantas praktik judi online di lingkungan internal.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Argadija Putra, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Gaktiplin merupakan agenda rutin untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum maupun etik di wilayah hukumnya.

“Penegakan disiplin ini bukan semata-mata mencari kesalahan anggota, melainkan upaya mitigasi agar personel tidak terjerumus dalam pelanggaran, khususnya judi online yang tengah menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan dapat merusak citra institusi,” tegas Argadija.

Argadija menekankan bahwa sebagai pelayan masyarakat, setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Ia berharap melalui pengawasan ketat ini, kedisiplinan dan tanggung jawab personel Polres Kepulauan Seribu semakin meningkat dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Kedisiplinan harus dimulai dari dalam. Jika internal kita bersih dan tertib, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan jauh lebih optimal," pungkasnya.
( Toni.Pokja Sabaraya)




Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...