Bojongmangu Persiapkan Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026-2034
BOJONGMANGU – Sidak Informasi Pemerintah Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, mulai menyosialisasikan tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026 yang diterbitkan sebagai panduan teknis suksesi kepemimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Bojongmangu, Ibut jari, menyatakan bahwa regulasi yang ditandatangani pada 21 Januari 2026 tersebut menjadi instrumen yuridis utama guna memastikan proses demokrasi di desa berjalan serentak, transparan, dan akuntabel.
"SE Bupati ini adalah acuan teknis bagi kami untuk menyelenggarakan pengisian BPD secara terukur. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai jadwal agar menghasilkan keterwakilan masyarakat yang berkualitas," ujar Ibut dalam rapat koordinasi bersama unsur masyarakat dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Tahapan Persiapan dan Pendataan
Berdasarkan jadwal resmi, fase persiapan dimulai pada 26 Januari 2026. Fokus utama tahap ini adalah penyelenggaraan rapat penetapan jumlah anggota BPD serta pembentukan panitia pengisian di tingkat desa.
Selanjutnya, tahap pendataan akan dilaksanakan mulai 28 Januari hingga 27 Maret 2026. Dalam periode ini, Pemerintah Desa berkewajiban menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kriteria serta unsur masyarakat yang memiliki hak suara dalam musyawarah.
Mekanisme Pelaksanaan dan Keterwakilan Perempuan
Puncak proses pengisian anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada 19 April hingga 20 Mei 2026. Rangkaian kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon tetap, hingga pelaksanaan musyawarah perwakilan.
Ibut Bustomi juga menekankan dua poin krusial dalam instruksi Pemkab Bekasi:
Proporsionalitas Wilayah: Pembagian kuota anggota BPD di setiap dusun wajib berbasis pada jumlah penduduk.
Afirmasi Gender: Pemenuhan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan sesuai dengan amanat regulasi nasional dan daerah.
Melalui persiapan yang matang dan jadwal yang terperinci, Pemerintah Desa Bojongmangu berharap transisi keanggotaan BPD ini dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan aspirasi pembangunan desa untuk masa jabatan delapan tahun ke depan.(Rnt)