Langsung ke konten utama

Bojongmangu Persiapkan Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026-2034

Bojongmangu Persiapkan Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026-2034



BOJONGMANGU – Sidak Informasi Pemerintah Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, mulai menyosialisasikan tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026 yang diterbitkan sebagai panduan teknis suksesi kepemimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Bojongmangu, Ibut jari, menyatakan bahwa regulasi yang ditandatangani pada 21 Januari 2026 tersebut menjadi instrumen yuridis utama guna memastikan proses demokrasi di desa berjalan serentak, transparan, dan akuntabel.

"SE Bupati ini adalah acuan teknis bagi kami untuk menyelenggarakan pengisian BPD secara terukur. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai jadwal agar menghasilkan keterwakilan masyarakat yang berkualitas," ujar Ibut dalam rapat koordinasi bersama unsur masyarakat dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Tahapan Persiapan dan Pendataan
Berdasarkan jadwal resmi, fase persiapan dimulai pada 26 Januari 2026. Fokus utama tahap ini adalah penyelenggaraan rapat penetapan jumlah anggota BPD serta pembentukan panitia pengisian di tingkat desa.

Selanjutnya, tahap pendataan akan dilaksanakan mulai 28 Januari hingga 27 Maret 2026. Dalam periode ini, Pemerintah Desa berkewajiban menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kriteria serta unsur masyarakat yang memiliki hak suara dalam musyawarah.

Mekanisme Pelaksanaan dan Keterwakilan Perempuan
Puncak proses pengisian anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada 19 April hingga 20 Mei 2026. Rangkaian kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon tetap, hingga pelaksanaan musyawarah perwakilan.

Ibut Bustomi juga menekankan dua poin krusial dalam instruksi Pemkab Bekasi:
Proporsionalitas Wilayah: Pembagian kuota anggota BPD di setiap dusun wajib berbasis pada jumlah penduduk.
Afirmasi Gender: Pemenuhan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan sesuai dengan amanat regulasi nasional dan daerah.

Melalui persiapan yang matang dan jadwal yang terperinci, Pemerintah Desa Bojongmangu berharap transisi keanggotaan BPD ini dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan aspirasi pembangunan desa untuk masa jabatan delapan tahun ke depan.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...