Langsung ke konten utama

Ekskalasi Premanisme di Bekasi: Proyek Inpres Desa Ridomanah Disabotase, Kontraktor Ultimatum Pelaku 1x24 Jam

Ekskalasi Premanisme di Bekasi: Proyek Inpres Desa Ridomanah Disabotase, Kontraktor Ultimatum Pelaku 1x24 Jam

BEKASI – Sidak Informasi.Aksi premanisme kembali menghambat percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Proyek Instruksi Presiden (Inpres) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sasaran vandalisme dan perusakan alat kerja (28/1) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sejumlah aset vital pendukung operasional, mulai dari peralatan teknis seperti cangkul hingga perangkat konstruksi lainnya, dilaporkan dirusak hingga raib. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pihak pelaksana, tetapi juga memicu stagnasi pada proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Merespons gangguan tersebut, pihak kontraktor pelaksana melayangkan ultimatum keras. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas sabotase yang terjadi di lapangan.

"Kami memberikan peringatan tegas. Jika dalam waktu 1x24 jam alat-alat yang dirusak tidak diganti atau tidak ada permohonan maaf resmi—baik secara langsung maupun melalui media—kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum secara represif," tegas perwakilan kontraktor, Ujang Yana, dalam pernyataan resminya.

Pihak manajemen memastikan telah menyiapkan langkah litigasi untuk menyeret para pelaku ke ranah hukum. Koordinasi intensif mulai dilakukan dengan Satgas Premanisme serta aparat penegak hukum di tingkat Polsek Cibarusah dan Polres Metro Bekasi 
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan jaminan keamanan area kerja (site security).

 Hingga saat ini, pihak kontraktor masih memberikan ruang bagi para pelaku untuk menunjukkan iktikad baik sebelum laporan resmi diproses demi menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...