BPD TERTUTUP, DEMOKRASI MATI: Polemik "Parlemen Desa" yang Terkooptasi Elite
Bekasi –Sidak Informasi. Marwah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif tingkat desa tengah berada di titik nadir. Praktik pengisian keanggotaan BPD yang tertutup dan minim partisipasi publik memicu tudingan keras: BPD kini bertransformasi menjadi "wakil elite" ketimbang wakil rakyat, sebuah fenomena yang disebut sebagai bentuk demokrasi palsu di akar rumput.
Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif (Kepala Desa). Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya distorsi mekanisme yang sengaja diskenariokan untuk menyingkirkan peran aktif warga.
Manipulasi di Balik Layar
Minimnya keterlibatan warga dalam pemilihan BPD bukan tanpa alasan.
Penelusuran menunjukkan adanya dua pola utama yang kerap digunakan untuk memanipulasi hasil:
1. Mekanisme Perwakilan yang "Dijinakkan": Penggunaan instrumen "musyawarah perwakilan" sering kali disalahgunakan. Peserta musyawarah bukan dipilih oleh rakyat di tingkat dusun, melainkan ditunjuk langsung oleh perangkat desa untuk memastikan calon-calon "titipan" melenggang mulus.
2. Boikot Informasi: Panitia pemilihan kerap bekerja dalam senyap. Kurangnya sosialisasi dan pengumuman yang tidak transparan membuat warga kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri atau sekadar memberikan suara.
BPD "Stempel": Lumpuhnya Fungsi Pengawasan
Dampak dari proses yang cacat ini sangat fatal. BPD yang lahir dari restu elite cenderung kehilangan taringnya.
Fungsi check and balances dipastikan lumpuh, menjadikan BPD sekadar "stempel" bagi kebijakan Kepala Desa—termasuk dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang rawan penyelewengan.
Aturan Main yang Dilanggar
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengisian keanggotaan BPD harus selesai selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan anggota lama berakhir. Pasal-pasal dalam peraturan turunan UU Desa dengan tegas mewajibkan dua opsi demokratis:
. Pemilihan Langsung: Melibatkan seluruh warga pemilih (serupa mekanisme Pilkades).
. Musyawarah Perwakilan: Melibatkan delegasi unsur wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara organik oleh masyarakat, bukan hasil penunjukan sepihak.
Desakan Pembatalan SK
Transparansi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Masyarakat memiliki legal standing untuk menggugat jika Panitia Pemilihan gagal mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau menutup akses pendaftaran calon.
Pemerintah Kabupaten/Kota didesak untuk bertindak tegas. Jika ditemukan cacat prosedur dan pelanggaran asas transparansi, Bupati atau Wali Kota diminta tidak segan-segan membatalkan hasil pemilihan demi menjaga integritas demokrasi desa. Desa tidak boleh menjadi ruang gelap di mana kedaulatan rakyat dikubur demi kepentingan segelintir elite.(Rnt)