Langsung ke konten utama

BPD TERTUTUP, DEMOKRASI MATI: Polemik "Parlemen Desa" yang Terkooptasi Elite

BPD TERTUTUP, DEMOKRASI MATI: Polemik "Parlemen Desa" yang Terkooptasi Elite



Bekasi –Sidak Informasi. Marwah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif tingkat desa tengah berada di titik nadir. Praktik pengisian keanggotaan BPD yang tertutup dan minim partisipasi publik memicu tudingan keras: BPD kini bertransformasi menjadi "wakil elite" ketimbang wakil rakyat, sebuah fenomena yang disebut sebagai bentuk demokrasi palsu di akar rumput.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif (Kepala Desa). Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya distorsi mekanisme yang sengaja diskenariokan untuk menyingkirkan peran aktif warga.

Manipulasi di Balik Layar

Minimnya keterlibatan warga dalam pemilihan BPD bukan tanpa alasan.
Penelusuran menunjukkan adanya dua pola utama yang kerap digunakan untuk memanipulasi hasil:

1. Mekanisme Perwakilan yang "Dijinakkan": Penggunaan instrumen "musyawarah perwakilan" sering kali disalahgunakan. Peserta musyawarah bukan dipilih oleh rakyat di tingkat dusun, melainkan ditunjuk langsung oleh perangkat desa untuk memastikan calon-calon "titipan" melenggang mulus.

2. Boikot Informasi: Panitia pemilihan kerap bekerja dalam senyap. Kurangnya sosialisasi dan pengumuman yang tidak transparan membuat warga kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri atau sekadar memberikan suara.

BPD "Stempel": Lumpuhnya Fungsi Pengawasan

Dampak dari proses yang cacat ini sangat fatal. BPD yang lahir dari restu elite cenderung kehilangan taringnya.
Fungsi check and balances dipastikan lumpuh, menjadikan BPD sekadar "stempel" bagi kebijakan Kepala Desa—termasuk dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang rawan penyelewengan.

Aturan Main yang Dilanggar

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengisian keanggotaan BPD harus selesai selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan anggota lama berakhir. Pasal-pasal dalam peraturan turunan UU Desa dengan tegas mewajibkan dua opsi demokratis:

. Pemilihan Langsung: Melibatkan seluruh warga pemilih (serupa mekanisme Pilkades).

. Musyawarah Perwakilan: Melibatkan delegasi unsur wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara organik oleh masyarakat, bukan hasil penunjukan sepihak.

Desakan Pembatalan SK

Transparansi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Masyarakat memiliki legal standing untuk menggugat jika Panitia Pemilihan gagal mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau menutup akses pendaftaran calon.

Pemerintah Kabupaten/Kota didesak untuk bertindak tegas. Jika ditemukan cacat prosedur dan pelanggaran asas transparansi, Bupati atau Wali Kota diminta tidak segan-segan membatalkan hasil pemilihan demi menjaga integritas demokrasi desa. Desa tidak boleh menjadi ruang gelap di mana kedaulatan rakyat dikubur demi kepentingan segelintir elite.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...