Langsung ke konten utama

MK Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Selesai di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana

MK Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Selesai di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana


JAKARTA – Sidak Informasi.Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat hukum pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Lewat putusan terbaru, MK mewajibkan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers sebelum menyentuh ranah peradilan.

Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Mahkamah menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut harus dimaknai secara konstitusional bersyarat. Artinya, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan apabila mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan. Langkah ini dinilai sebagai implementasi nyata prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam sengketa pers.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menyebut langkah MK sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

"Ini adalah langkah progresif dari MK untuk menghentikan kriminalisasi wartawan. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum tidak boleh lagi 'main sikat' terhadap karya jurnalistik tanpa ada rekomendasi atau proses formal di Dewan Pers terlebih dahulu," tegas Hendry saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Putusan ini diharapkan menjadi pedoman baru bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengedepankan UU Pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara yang melibatkan produk pers, guna menjamin kebebasan berpendapat dan informasi di tanah air.(Red)


Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...