MK Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Selesai di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana
MK Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Selesai di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana
JAKARTA – Sidak Informasi.Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat hukum pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Lewat putusan terbaru, MK mewajibkan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers sebelum menyentuh ranah peradilan.
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Mahkamah menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut harus dimaknai secara konstitusional bersyarat. Artinya, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan apabila mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan. Langkah ini dinilai sebagai implementasi nyata prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam sengketa pers.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menyebut langkah MK sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
"Ini adalah langkah progresif dari MK untuk menghentikan kriminalisasi wartawan. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum tidak boleh lagi 'main sikat' terhadap karya jurnalistik tanpa ada rekomendasi atau proses formal di Dewan Pers terlebih dahulu," tegas Hendry saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Putusan ini diharapkan menjadi pedoman baru bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengedepankan UU Pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara yang melibatkan produk pers, guna menjamin kebebasan berpendapat dan informasi di tanah air.(Red)