Langsung ke konten utama

PN Cibinong Eksekusi Lahan di Jonggol, Sengketa Tiga Tahun Berakhir Damai

PN Cibinong Eksekusi Lahan di Jonggol, Sengketa Tiga Tahun Berakhir Damai


JONGGOL, BOGOR – Sidak Informasi. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan milik PT Kencana di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/1/2026). Langkah hukum ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah bergulir selama tiga tahun terakhir.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Cbi tertanggal 1 Oktober 2025. Melalui putusan tersebut, pengadilan menetapkan pemohon, Bapak Muhammad Hera, sebagai pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut.


Duduk Perkara dan Perjalanan Hukum

Konflik kepemilikan ini bermula pada tahun 2023, dipicu oleh perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang sebelumnya merupakan rekan bisnis. Kasus ini telah melalui serangkaian proses persidangan panjang hingga mencapai status hukum tetap (inkracht).
Seluruh gugatan perlawanan yang diajukan oleh PT Kencana selaku termohon telah diuji oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Namun, pembelaan tersebut dinyatakan gugur di hadapan bukti-bukti kepemilikan kuat yang diajukan oleh pihak pemohon.

Pelaksanaan Eksekusi dan Pengamanan Terpadu

Proses pengosongan lahan dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Cibinong, Hasan Danil, dengan pengamanan ketat dari aparat penegak hukum (APH) gabungan. Sebanyak 100 personel dikerahkan, terdiri dari 50 personel Polres Bogor dan Polsek Jonggol, serta didukung unsur TNI, Satpol PP, dan perangkat desa setempat.


Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, S.H., mengonfirmasi bahwa jalannya eksekusi berlangsung kondusif. Pihak termohon, PT Kencana, bersikap kooperatif dengan menerima putusan pengadilan tanpa adanya aksi perlawanan di lapangan.

"Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Pihak termohon bersikap kooperatif sehingga proses penyerahan penguasaan lahan secara sah kepada pemenang dapat berjalan lancar," ujar Kompol Hida di lokasi kejadian.
Hasil Akhir

Tujuan utama eksekusi ini adalah mengembalikan hak penguasaan fisik lahan kepada Bapak Muhammad Hera selaku pemenang perkara. Proses pengosongan dijadwalkan rampung sepenuhnya pada pukul 17.00 WIB. Meski situasi terkendali, sejumlah personel keamanan tetap disiagakan di lokasi guna memastikan stabilitas pasca-eksekusi.

Tuntasnya perkara ini menjadi bukti tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat dapat dilaksanakan dengan tertib berkat koordinasi yang solid antarinstansi.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...