PN Cibinong Eksekusi Lahan di Jonggol, Sengketa Tiga Tahun Berakhir Damai
JONGGOL, BOGOR – Sidak Informasi. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan milik PT Kencana di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/1/2026). Langkah hukum ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah bergulir selama tiga tahun terakhir.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Cbi tertanggal 1 Oktober 2025. Melalui putusan tersebut, pengadilan menetapkan pemohon, Bapak Muhammad Hera, sebagai pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut.
Duduk Perkara dan Perjalanan Hukum
Konflik kepemilikan ini bermula pada tahun 2023, dipicu oleh perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang sebelumnya merupakan rekan bisnis. Kasus ini telah melalui serangkaian proses persidangan panjang hingga mencapai status hukum tetap (inkracht).
Seluruh gugatan perlawanan yang diajukan oleh PT Kencana selaku termohon telah diuji oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Namun, pembelaan tersebut dinyatakan gugur di hadapan bukti-bukti kepemilikan kuat yang diajukan oleh pihak pemohon.
Pelaksanaan Eksekusi dan Pengamanan Terpadu
Proses pengosongan lahan dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Cibinong, Hasan Danil, dengan pengamanan ketat dari aparat penegak hukum (APH) gabungan. Sebanyak 100 personel dikerahkan, terdiri dari 50 personel Polres Bogor dan Polsek Jonggol, serta didukung unsur TNI, Satpol PP, dan perangkat desa setempat.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, S.H., mengonfirmasi bahwa jalannya eksekusi berlangsung kondusif. Pihak termohon, PT Kencana, bersikap kooperatif dengan menerima putusan pengadilan tanpa adanya aksi perlawanan di lapangan.
"Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Pihak termohon bersikap kooperatif sehingga proses penyerahan penguasaan lahan secara sah kepada pemenang dapat berjalan lancar," ujar Kompol Hida di lokasi kejadian.
Hasil Akhir
Tujuan utama eksekusi ini adalah mengembalikan hak penguasaan fisik lahan kepada Bapak Muhammad Hera selaku pemenang perkara. Proses pengosongan dijadwalkan rampung sepenuhnya pada pukul 17.00 WIB. Meski situasi terkendali, sejumlah personel keamanan tetap disiagakan di lokasi guna memastikan stabilitas pasca-eksekusi.
Tuntasnya perkara ini menjadi bukti tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat dapat dilaksanakan dengan tertib berkat koordinasi yang solid antarinstansi.(Rnt)