Langsung ke konten utama

Didukung 114 Advokat, Keluarga Iptu Tomi Marbun Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Negara

Didukung 114 Advokat, Keluarga Iptu Tomi Marbun Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Negara

JAKARTA – Sidak Informasi.Keluarga Iptu Tomi Marbun resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada anggota Polri serta adanya berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus hilangnya Iptu Tomi.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, pihak keluarga didampingi oleh koalisi hukum yang terdiri dari 114 advokat. Mereka menyoroti ketidakkonsistenan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian sejak awal hilangnya Iptu Tomi, yang dinilai telah mencederai hak-hak keluarga atas kebenaran dan keadilan.

Poin Utama Gugatan
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa negara, melalui institusi terkait, dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi setiap warga negara, khususnya anggota aktif Kepolisian RI. Ketidakterbukaan dalam proses pencarian dan penyelidikan memicu kecurigaan adanya prosedur yang tidak dijalankan secara transparan.

Lima Petitum Utama
Dalam berkas gugatan yang diajukan, terdapat lima poin tuntutan (petitum) utama kepada pemerintah:
  1. Pengakuan Kelalaian: Meminta negara secara resmi mengakui adanya kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada Iptu Tomi Marbun.
  2. Reformasi Kelembagaan: Menuntut adanya reformasi struktural dan fungsional di tubuh Polri guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
  3. Tim Pencari Fakta Independen: Mendesak pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur independen untuk menyelidiki kasus ini secara objektif.
  4. Transparansi Informasi: Meminta akses penuh bagi pihak keluarga terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini.
  5. Rehabilitasi dan Kompensasi: Menuntut pemulihan nama baik dan hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendaftarkan gugatan ini bukan semata-mata untuk keluarga, tetapi demi perbaikan institusi Polri dan penegakan keadilan di Indonesia," ujar salah satu perwakilan tim advokat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat yakni Pemerintah RI belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan tersebut. Sidang perdana diharapkan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.(Toni )

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...