Didukung 114 Advokat, Keluarga Iptu Tomi Marbun Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Negara
JAKARTA – Sidak Informasi.Keluarga Iptu Tomi Marbun resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada anggota Polri serta adanya berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus hilangnya Iptu Tomi.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, pihak keluarga didampingi oleh koalisi hukum yang terdiri dari 114 advokat. Mereka menyoroti ketidakkonsistenan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian sejak awal hilangnya Iptu Tomi, yang dinilai telah mencederai hak-hak keluarga atas kebenaran dan keadilan.
Poin Utama Gugatan
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa negara, melalui institusi terkait, dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi setiap warga negara, khususnya anggota aktif Kepolisian RI. Ketidakterbukaan dalam proses pencarian dan penyelidikan memicu kecurigaan adanya prosedur yang tidak dijalankan secara transparan.
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa negara, melalui institusi terkait, dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi setiap warga negara, khususnya anggota aktif Kepolisian RI. Ketidakterbukaan dalam proses pencarian dan penyelidikan memicu kecurigaan adanya prosedur yang tidak dijalankan secara transparan.
Lima Petitum Utama
Dalam berkas gugatan yang diajukan, terdapat lima poin tuntutan (petitum) utama kepada pemerintah:
Dalam berkas gugatan yang diajukan, terdapat lima poin tuntutan (petitum) utama kepada pemerintah:
- Pengakuan Kelalaian: Meminta negara secara resmi mengakui adanya kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada Iptu Tomi Marbun.
- Reformasi Kelembagaan: Menuntut adanya reformasi struktural dan fungsional di tubuh Polri guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
- Tim Pencari Fakta Independen: Mendesak pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur independen untuk menyelidiki kasus ini secara objektif.
- Transparansi Informasi: Meminta akses penuh bagi pihak keluarga terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini.
- Rehabilitasi dan Kompensasi: Menuntut pemulihan nama baik dan hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendaftarkan gugatan ini bukan semata-mata untuk keluarga, tetapi demi perbaikan institusi Polri dan penegakan keadilan di Indonesia," ujar salah satu perwakilan tim advokat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat yakni Pemerintah RI belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan tersebut. Sidang perdana diharapkan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.(Toni )