Langsung ke konten utama

Langkahi Maklumat Bersama Ramadhan 1447 H, THM Karaoke di Citra Indah Jonggol Nekat Beroperasi

Langkahi Maklumat Bersama Ramadhan 1447 H, THM Karaoke di Citra Indah Jonggol Nekat Beroperasi


JONGGOL,  –  Sidak Informasi.Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke di kawasan Perumahan Citra Indah, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kedapatan nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Aksi membandel ini dinilai melecehkan kesucian bulan Ramadhan dan secara terang-terangan mengabaikan Maklumat Bersama yang telah diterbitkan oleh Muspika Kecamatan Jonggol, KUA, MUI, dan DMI setempat.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Senin (23/02/2026), THM "Syafira" yang berlokasi di kawasan Ruko Shopping Street, Citra Indah, kedapatan masih membuka layanan. Bahkan, salah satu karyawan Syafira mengakui bahwa operasional tetap berjalan hingga dini hari.
"Iya, kemarin buka. Buka sampai jam 2 malam. Kemarin juga katanya ramai," ujar salah satu karyawan Syafira saat dikonfirmasi.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di lokasi lain, di antaranya karaoke LP Kape, yang tak jauh dari lokasi Syafira. Kasir di tempat tersebut, yang mengaku bekerja untuk pemilik bernama Lusi, terlihat terburu-buru menutup rolling door saat disinggung soal kepatuhan terhadap aturan Ramadhan.

Ironisnya, lokasi THM yang membandel tersebut berada dalam radius kurang lebih 300 meter dari Masjid Cikal Harapan, yang tengah aktif digunakan warga untuk beribadah. Kondisi ini dinilai sangat mencederai Maklumat Bersama yang telah disepakati.

Dalam poin ke-6 maklumat tersebut, diinstruksikan secara tegas kepada pengusaha hiburan, arena bernyanyi, live music, dan panti pijat untuk menutup total operasional selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan umat Muslim.
"Hampir semua karaoke di Citra Indah buka. Biasanya mereka hanya tutup di awal Ramadhan saja, setelah itu buka lagi," ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Tokoh agama setempat menyayangkan sikap pengelola yang seolah tidak mengindahkan aturan dan terkesan menantang aparat. Keberadaan hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah lingkungan religius dikhawatirkan dapat memicu keresahan sosial. 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Maklumat Bersama Ramadhan 1447 H/2026 M.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...