Langkahi Maklumat Bersama Ramadhan 1447 H, THM Karaoke di Citra Indah Jonggol Nekat Beroperasi
JONGGOL, – Sidak Informasi.Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke di kawasan Perumahan Citra Indah, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kedapatan nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Aksi membandel ini dinilai melecehkan kesucian bulan Ramadhan dan secara terang-terangan mengabaikan Maklumat Bersama yang telah diterbitkan oleh Muspika Kecamatan Jonggol, KUA, MUI, dan DMI setempat.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Senin (23/02/2026), THM "Syafira" yang berlokasi di kawasan Ruko Shopping Street, Citra Indah, kedapatan masih membuka layanan. Bahkan, salah satu karyawan Syafira mengakui bahwa operasional tetap berjalan hingga dini hari.
"Iya, kemarin buka. Buka sampai jam 2 malam. Kemarin juga katanya ramai," ujar salah satu karyawan Syafira saat dikonfirmasi.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di lokasi lain, di antaranya karaoke LP Kape, yang tak jauh dari lokasi Syafira. Kasir di tempat tersebut, yang mengaku bekerja untuk pemilik bernama Lusi, terlihat terburu-buru menutup rolling door saat disinggung soal kepatuhan terhadap aturan Ramadhan.
Ironisnya, lokasi THM yang membandel tersebut berada dalam radius kurang lebih 300 meter dari Masjid Cikal Harapan, yang tengah aktif digunakan warga untuk beribadah. Kondisi ini dinilai sangat mencederai Maklumat Bersama yang telah disepakati.
Dalam poin ke-6 maklumat tersebut, diinstruksikan secara tegas kepada pengusaha hiburan, arena bernyanyi, live music, dan panti pijat untuk menutup total operasional selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan umat Muslim.
"Hampir semua karaoke di Citra Indah buka. Biasanya mereka hanya tutup di awal Ramadhan saja, setelah itu buka lagi," ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh agama setempat menyayangkan sikap pengelola yang seolah tidak mengindahkan aturan dan terkesan menantang aparat. Keberadaan hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah lingkungan religius dikhawatirkan dapat memicu keresahan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Maklumat Bersama Ramadhan 1447 H/2026 M.