Langsung ke konten utama

Limbah B3 Diduga Cemari Desa Jaya Sampurna, Polusi Abu Pembakaran Mulai Hantui Warga Serangbaru

Limbah B3 Diduga Cemari Desa Jaya Sampurna, Polusi Abu Pembakaran Mulai Hantui Warga Serangbaru


BEKASI – Sidak Informasi.Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, material sisa pembakaran berupa abu dan selat tersebut mulai menimbulkan polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat lahan luas yang diuruk menggunakan material sejenis selat hasil pembakaran industri. Ironisnya, material yang diduga ilegal ini dibiarkan terbuka sehingga saat angin kencang berhembus, debu hitam pekat langsung terbang (ngebul) menyasar pemukiman warga di Kampung Pagadungan.

Mistar, salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi yang kian memburuk. Menurutnya, partikel abu tersebut tidak hanya mengotori rumah, tetapi juga mulai mengganggu saluran pernapasan warga.

"Kalau angin kencang ya ngebul, Pak. Debunya terbang ke mana-mana, masuk ke area aktivitas kami. Jelas ini sangat mengganggu," ujar Mistar saat ditemui di lokasi, Jumat (27/02/2026).

Keluhan senada terus bermunculan dari warga Desa Jaya Sampurna lainnya. Mereka mendesak pihak berwenang, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi dan uji laboratorium terhadap material tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik lahan maupun pihak pengelola pembuangan limbah terkait legalitas aktivitas tersebut. Jika terbukti mengandung B3, aktivitas ini jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana yang serius. 

Warga kini hanya bisa berharap adanya tindakan tegas sebelum dampak kesehatan yang lebih kronis menimpa anak-anak dan lansia di wilayah mereka(Rosyid)





Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...