Segel Satpol PP Dikangkangi: Tambang Ilegal di Jonggol Diduga Masih Beroperasi Malam Hari
JONGGOL BOGOR –Sidak Informasi Wibawa penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor kembali diuji. Meski telah ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol pada Sabtu (21/02/2026), aktivitas galian tanah bahan baku keramik (atras dan clay) di Kampung Paledang, Desa Sukanegara, dilaporkan masih membandel. Pengelola diduga memanfaatkan celah pengawasan untuk terus beroperasi secara ilegal.
Penutupan tersebut awalnya merupakan respons cepat otoritas atas keresahan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pola manipulatif; pengelola disinyalir mengakali petugas dengan mengubah jam operasional menjadi pengerukan malam hari demi menghindari pantauan radar aparat.
Segel Formalitas, Hukum Tumpul di Lapangan?
Kendati segel resmi telah terpasang di akses masuk utama, efektivitas tindakan represif ini mulai diragukan. Pantauan di lokasi pada Selasa malam (24/02/2026), deru alat berat dilaporkan masih terdengar jelas beroperasi di area yang seharusnya steril.
Chahya Supena, Ketua Bidang ESDM PP MPC Kabupaten Bogor sekaligus Penasihat PP PAC Jonggol, menyayangkan lemahnya pengawasan pasca-penyegelan. Menurutnya, janji monitoring berkala dari aparat belum membuahkan hasil konkret.
"Pihak Satpol PP sebelumnya menegaskan akan melakukan monitoring ketat pada jam-jam rawan. Namun nyatanya, pengerukan berlanjut. Ini menunjukkan pengelola secara terbuka menantang aturan dan menganggap segel tersebut hanya formalitas," tegas Chahya.
Kontradiksi Pernyataan Otoritas Memicu Tanya
Kesenjangan informasi di internal birokrasi menambah polemik. Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, S.E., sempat menyatakan bahwa galian tersebut memiliki izin. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan dokumen laporan resmi yang dilayangkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tertanggal 21 Februari 2026, ditegaskan bahwa penutupan dilakukan justru karena adanya pelanggaran peraturan dan ketidaktersediaan izin resmi. Kontradiksi ini memicu pertanyaan besar publik mengenai komitmen pengawasan wilayah.
Tuntutan Tindakan Tegas dan Transparansi
Chahya mendesak Pemkab Bogor untuk tidak berhenti pada seremoni penyegelan yang mudah dilanggar. Ia menuntut transparansi dokumen legalitas jika pengelola memang mengklaim memiliki izin.
"Kami tidak akan berkompromi dengan aktivitas yang merusak ekosistem dan melanggar hukum. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua 1 PP MPC Kabupaten Bogor sekaligus Tokoh Masyarakat Bogor Timur, Ade Alex S.H., M.K.N., menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu.
"Apabila ada kegiatan yang berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan, tentunya harus dilaporkan kepada pihak terkait agar ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Ade Alex.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Bupati Bogor dan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor untuk menindak tegas para "pemain" tambang yang berani mengangkangi segel negara.(Rnt)