Langsung ke konten utama

Segel Satpol PP Dikangkangi: Tambang Ilegal di Jonggol Diduga Masih Beroperasi Malam Hari

Segel Satpol PP Dikangkangi: Tambang Ilegal di Jonggol Diduga Masih Beroperasi Malam Hari


JONGGOL BOGOR –Sidak Informasi Wibawa penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor kembali diuji. Meski telah ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol pada Sabtu (21/02/2026), aktivitas galian tanah bahan baku keramik (atras dan clay) di Kampung Paledang, Desa Sukanegara, dilaporkan masih membandel. Pengelola diduga memanfaatkan celah pengawasan untuk terus beroperasi secara ilegal.

Penutupan tersebut awalnya merupakan respons cepat otoritas atas keresahan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pola manipulatif; pengelola disinyalir mengakali petugas dengan mengubah jam operasional menjadi pengerukan malam hari demi menghindari pantauan radar aparat.

Segel Formalitas, Hukum Tumpul di Lapangan?
Kendati segel resmi telah terpasang di akses masuk utama, efektivitas tindakan represif ini mulai diragukan. Pantauan di lokasi pada Selasa malam (24/02/2026), deru alat berat dilaporkan masih terdengar jelas beroperasi di area yang seharusnya steril.

Chahya Supena, Ketua Bidang ESDM PP MPC Kabupaten Bogor sekaligus Penasihat PP PAC Jonggol, menyayangkan lemahnya pengawasan pasca-penyegelan. Menurutnya, janji monitoring berkala dari aparat belum membuahkan hasil konkret.
"Pihak Satpol PP sebelumnya menegaskan akan melakukan monitoring ketat pada jam-jam rawan. Namun nyatanya, pengerukan berlanjut. Ini menunjukkan pengelola secara terbuka menantang aturan dan menganggap segel tersebut hanya formalitas," tegas Chahya.

Kontradiksi Pernyataan Otoritas Memicu Tanya
Kesenjangan informasi di internal birokrasi menambah polemik. Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, S.E., sempat menyatakan bahwa galian tersebut memiliki izin. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan dokumen laporan resmi yang dilayangkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Dalam laporan tertanggal 21 Februari 2026, ditegaskan bahwa penutupan dilakukan justru karena adanya pelanggaran peraturan dan ketidaktersediaan izin resmi. Kontradiksi ini memicu pertanyaan besar publik mengenai komitmen pengawasan wilayah.

Tuntutan Tindakan Tegas dan Transparansi
Chahya mendesak Pemkab Bogor untuk tidak berhenti pada seremoni penyegelan yang mudah dilanggar. Ia menuntut transparansi dokumen legalitas jika pengelola memang mengklaim memiliki izin.
"Kami tidak akan berkompromi dengan aktivitas yang merusak ekosistem dan melanggar hukum. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua 1 PP MPC Kabupaten Bogor sekaligus Tokoh Masyarakat Bogor Timur, Ade Alex S.H., M.K.N., menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu.
"Apabila ada kegiatan yang berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan, tentunya harus dilaporkan kepada pihak terkait agar ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Ade Alex.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Bupati Bogor dan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor untuk menindak tegas para "pemain" tambang yang berani mengangkangi segel negara.(Rnt)



Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...