Langsung ke konten utama

ASN Dishub Bogor Mangkir Berbulan-bulan Tapi Tetap Digaji, Integritas Pemkab Dipertanyakan

ASN Dishub Bogor Mangkir Berbulan-bulan Tapi Tetap Digaji, Integritas Pemkab Dipertanyakan

BOGOR – Sidak Informasi.Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali berada di bawah radar publik. Seorang oknum PNS berinisial J (Golongan III-a) yang bertugas di UPT Perhubungan Wilayah II Cileungsi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, diduga kuat telah mangkir dari tugas utamanya selama berbulan-bulan tanpa alasan sah.(10/3)


Meski meninggalkan kewajiban secara berturut-turut, J disinyalir masih menikmati hak-hak penuh dari negara, termasuk gaji dan tunjangan. Kondisi ini memicu indikasi pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu dapat dikenakan sanksi pemberhentian. 

Saat dikonfirmasi, J memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait alasan ketidakhadirannya yang berkepanjangan.

Sejak ditegur oleh sosial kontrol J, kembali aktip di kantor terhitung sejak tanggal 28 Pebruari hingga sekarang 10 maret,

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Perhubungan Wilayah II Cileungsi, Jaya, memberikan keterangan normatif. Ia hanya menyebutkan bahwa oknum bersangkutan memiliki penugasan di wilayah Jonggol. Namun, Jaya tidak merinci detail tanggung jawab individu tersebut maupun alasan di balik mangkirnya J yang telah berlangsung lama.

Kepala unit pelaksana teknis wilayah II cilengsi Jaya mengatakan mengenai individu J karna kami berpatokan pada Absen , GK mungkin saya harus mengawal keberadaan J,  kata Jaya

Ketidakjelasan ini menambah rapor merah kedisiplinan pegawai di Kabupaten Bogor. Padahal, sebelumnya Pemkab Bogor sempat menunjukkan sikap tegas dengan memecat sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berat. 

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Publik menanti langkah konkret: apakah aturan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah ada pembiaran terhadap "oknum makan gaji buta" yang mencederai keadilan bagi ASN lain yang berdedikasi.(Rosyid)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...