ASN Dishub Bogor Mangkir Berbulan-bulan Tapi Tetap Digaji, Integritas Pemkab Dipertanyakan
BOGOR – Sidak Informasi.Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali berada di bawah radar publik. Seorang oknum PNS berinisial J (Golongan III-a) yang bertugas di UPT Perhubungan Wilayah II Cileungsi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, diduga kuat telah mangkir dari tugas utamanya selama berbulan-bulan tanpa alasan sah.(10/3)
Meski meninggalkan kewajiban secara berturut-turut, J disinyalir masih menikmati hak-hak penuh dari negara, termasuk gaji dan tunjangan. Kondisi ini memicu indikasi pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Saat dikonfirmasi, J memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait alasan ketidakhadirannya yang berkepanjangan.
Sejak ditegur oleh sosial kontrol J, kembali aktip di kantor terhitung sejak tanggal 28 Pebruari hingga sekarang 10 maret,
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Perhubungan Wilayah II Cileungsi, Jaya, memberikan keterangan normatif. Ia hanya menyebutkan bahwa oknum bersangkutan memiliki penugasan di wilayah Jonggol. Namun, Jaya tidak merinci detail tanggung jawab individu tersebut maupun alasan di balik mangkirnya J yang telah berlangsung lama.
Kepala unit pelaksana teknis wilayah II cilengsi Jaya mengatakan mengenai individu J karna kami berpatokan pada Absen , GK mungkin saya harus mengawal keberadaan J, kata Jaya
Ketidakjelasan ini menambah rapor merah kedisiplinan pegawai di Kabupaten Bogor. Padahal, sebelumnya Pemkab Bogor sempat menunjukkan sikap tegas dengan memecat sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berat.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Publik menanti langkah konkret: apakah aturan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah ada pembiaran terhadap "oknum makan gaji buta" yang mencederai keadilan bagi ASN lain yang berdedikasi.(Rosyid)