Langsung ke konten utama

ASN Penjaja Investasi Bodong, Benalu dalam Birokrasi

ASN Penjaja Investasi Bodong, Benalu dalam Birokrasi


OPINI: 
Oleh: Agung 
(Wartawan Sidak Informasi)

Seragam aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjadi simbol kepercayaan publik, bukan kedok untuk melancarkan aksi tipu-tipu. Fenomena ASN yang merangkap menjadi "agen" atau bahkan bandar investasi ilegal/bodong adalah sebuah pengkhianatan telak terhadap sumpah jabatan dan negara.

Integritas Bukan Barang Dagangan
Masuknya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menggantikan aturan lama, bukan sekadar pergantian angka. UU ini mempertegas bahwa perilaku dan citra institusi ada di pundak setiap pegawai. Ketika seorang ASN justru menawarkan skema "cepat kaya" yang tak masuk akal, ia bukan lagi pelayan publik, melainkan predator finansial bagi rekan kerja dan masyarakat sekitarnya.

Disiplin Tanpa Ampun
Pemerintah sudah menyediakan "jalur cepat" untuk memecat oknum seperti ini melalui PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya tidak main-main: Hukuman Disiplin Berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak perlu menunggu vonis penjara inkrah untuk mencopot seragam mereka jika pelanggaran kode etik sudah nyata merusak martabat PNS.

Jerat Pidana Menanti
Ingat, status ASN bukan tameng dari hukum. Pasal 378 KUHP tentang penipuan tetap berlaku bagi siapa saja yang menggunakan tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Lebih jauh, jika uang hasil menipu itu dikelola atau disembunyikan, UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU) siap memiskinkan pelaku hingga ke akar-akarnya.

Kesimpulan
Instansi pemerintah harus berani melakukan "sidak informasi" ke dalam tubuhnya sendiri. Jangan biarkan satu oknum pemuja skema Ponzi merusak nama baik ribuan ASN lain yang bekerja jujur. Pilihan bagi ASN hanya dua: mengabdi dengan integritas atau keluar dengan kehinaan sebagai narapidana.

Jangan gadaikan pensiun dan kehormatan keluarga demi komisi investasi yang tak diberkahi.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...