ASN Penjaja Investasi Bodong, Benalu dalam Birokrasi
OPINI:
Oleh: Agung
(Wartawan Sidak Informasi)
Seragam aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjadi simbol kepercayaan publik, bukan kedok untuk melancarkan aksi tipu-tipu. Fenomena ASN yang merangkap menjadi "agen" atau bahkan bandar investasi ilegal/bodong adalah sebuah pengkhianatan telak terhadap sumpah jabatan dan negara.
Integritas Bukan Barang Dagangan
Masuknya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menggantikan aturan lama, bukan sekadar pergantian angka. UU ini mempertegas bahwa perilaku dan citra institusi ada di pundak setiap pegawai. Ketika seorang ASN justru menawarkan skema "cepat kaya" yang tak masuk akal, ia bukan lagi pelayan publik, melainkan predator finansial bagi rekan kerja dan masyarakat sekitarnya.
Disiplin Tanpa Ampun
Pemerintah sudah menyediakan "jalur cepat" untuk memecat oknum seperti ini melalui PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya tidak main-main: Hukuman Disiplin Berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak perlu menunggu vonis penjara inkrah untuk mencopot seragam mereka jika pelanggaran kode etik sudah nyata merusak martabat PNS.
Jerat Pidana Menanti
Ingat, status ASN bukan tameng dari hukum. Pasal 378 KUHP tentang penipuan tetap berlaku bagi siapa saja yang menggunakan tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Lebih jauh, jika uang hasil menipu itu dikelola atau disembunyikan, UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU) siap memiskinkan pelaku hingga ke akar-akarnya.
Kesimpulan
Instansi pemerintah harus berani melakukan "sidak informasi" ke dalam tubuhnya sendiri. Jangan biarkan satu oknum pemuja skema Ponzi merusak nama baik ribuan ASN lain yang bekerja jujur. Pilihan bagi ASN hanya dua: mengabdi dengan integritas atau keluar dengan kehinaan sebagai narapidana.
Jangan gadaikan pensiun dan kehormatan keluarga demi komisi investasi yang tak diberkahi.