Dugaan Promosi Investasi Bodong, Tokoh Masyarakat Muara Gembong Desak Bupati Copot Camat
BEKASI – Sidak Informasi.Sejumlah tokoh masyarakat Muara Gembong mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Camat Muara Gembong dalam mempromosikan aplikasi investasi ilegal berkedok F-Bodong/OPAL kepada jajaran staf kecamatan. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan warga atas klarifikasi pihak kecamatan yang dinilai tidak substansial dan cenderung menghindar dari tanggung jawab.
Kronologi: Jejak Digital dari Cibarusah ke Muara Gembong
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan sang Camat disinyalir bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di wilayah Cibarusah. Saat itu, ia diperkenalkan dengan aplikasi OPAL oleh seorang oknum berinisial W.
Aplikasi tersebut diduga "dibawa" saat ia dipromosikan menjadi Camat Muara Gembong. Di lingkungan kerja yang baru, sang Camat diduga kuat menginstruksikan sejumlah stafnya untuk mengunduh dan bergabung dalam skema investasi tersebut.
Modus Pancingan Modal Awal
Hal yang paling disorot oleh warga adalah indikasi bahwa Camat tidak hanya sekadar mempromosikan, tetapi juga memfasilitasi dana awal bagi bawahannya.
"Camat diduga mengeluarkan modal utama sebesar Rp1,8 juta untuk beberapa anak buahnya sebagai pancingan atau dana stimulan agar mereka masuk ke dalam aplikasi tersebut," ungkap Basuni, salah satu tokoh masyarakat setempat, Senin (3/3).
Kejanggalan Alibi dan Bukti Grup WhatsApp
Meski pihak Camat berdalih telah memutus hubungan dengan pengembang aplikasi, warga menemukan bukti yang berkata sebaliknya. Penelusuran pada grup WhatsApp anggota OPAL menunjukkan bahwa admin grup tersebut berinisial F, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Cibarusah—wilayah tugas lama sang Camat.
Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah yang ikut menyosialisasikan aplikasi ilegal tersebut.
Tuntutan Proses Hukum dan Kedinasan
Warga menilai tindakan pejabat publik yang memfasilitasi aplikasi tidak berizin (bodong) di lingkungan pemerintahan adalah pelanggaran etik dan disiplin ASN yang sangat serius. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk "lempar batu sembunyi tangan" yang mengorbankan bawahan demi kepentingan tertentu.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa bukti-bukti keterlibatan ini langsung kepada Bupati Bekasi agar segera dilakukan pemeriksaan secara kedinasan maupun hukum. Ini menyangkut integritas institusi pemerintahan," tegas Basuni.(Agung)