Langsung ke konten utama

Dugaan Promosi Investasi Bodong, Tokoh Masyarakat Muara Gembong Desak Bupati Copot Camat

Dugaan Promosi Investasi Bodong, Tokoh Masyarakat Muara Gembong Desak Bupati Copot Camat


BEKASI – Sidak Informasi.Sejumlah tokoh masyarakat Muara Gembong mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Camat Muara Gembong dalam mempromosikan aplikasi investasi ilegal berkedok F-Bodong/OPAL kepada jajaran staf kecamatan. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan warga atas klarifikasi pihak kecamatan yang dinilai tidak substansial dan cenderung menghindar dari tanggung jawab.

Kronologi: Jejak Digital dari Cibarusah ke Muara Gembong
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan sang Camat disinyalir bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di wilayah Cibarusah. Saat itu, ia diperkenalkan dengan aplikasi OPAL oleh seorang oknum berinisial W.

Aplikasi tersebut diduga "dibawa" saat ia dipromosikan menjadi Camat Muara Gembong. Di lingkungan kerja yang baru, sang Camat diduga kuat menginstruksikan sejumlah stafnya untuk mengunduh dan bergabung dalam skema investasi tersebut.

Modus Pancingan Modal Awal
Hal yang paling disorot oleh warga adalah indikasi bahwa Camat tidak hanya sekadar mempromosikan, tetapi juga memfasilitasi dana awal bagi bawahannya.
"Camat diduga mengeluarkan modal utama sebesar Rp1,8 juta untuk beberapa anak buahnya sebagai pancingan atau dana stimulan agar mereka masuk ke dalam aplikasi tersebut," ungkap Basuni, salah satu tokoh masyarakat setempat, Senin (3/3).


Kejanggalan Alibi dan Bukti Grup WhatsApp
Meski pihak Camat berdalih telah memutus hubungan dengan pengembang aplikasi, warga menemukan bukti yang berkata sebaliknya. Penelusuran pada grup WhatsApp anggota OPAL menunjukkan bahwa admin grup tersebut berinisial F, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Cibarusah—wilayah tugas lama sang Camat.
Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah yang ikut menyosialisasikan aplikasi ilegal tersebut.

Tuntutan Proses Hukum dan Kedinasan
Warga menilai tindakan pejabat publik yang memfasilitasi aplikasi tidak berizin (bodong) di lingkungan pemerintahan adalah pelanggaran etik dan disiplin ASN yang sangat serius. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk "lempar batu sembunyi tangan" yang mengorbankan bawahan demi kepentingan tertentu.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa bukti-bukti keterlibatan ini langsung kepada Bupati Bekasi agar segera dilakukan pemeriksaan secara kedinasan maupun hukum. Ini menyangkut integritas institusi pemerintahan," tegas Basuni.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...