Langsung ke konten utama

Dugaan Keterlibatan Camat Muara Gembong dalam Investasi Bodong ‘Opalp’ Mencuat

Dugaan Keterlibatan Camat Muara Gembong dalam Investasi Bodong ‘Opalp’ Mencuat


BEKASI – Sidak Informasi.Dugaan keterlibatan oknum pejabat publik dalam praktik investasi ilegal kembali memanas. Tokoh masyarakat, Basuni, secara gamblang mengungkap peran Camat Muara Gembong yang diduga menjadi pintu masuk penyebaran aplikasi investasi bodong bernama "Opalp" ke wilayah tersebut.

Menurut Basuni, pergerakan investasi ini merupakan "estafet" pengaruh yang dibawa dari wilayah Cibarusah. Ia menyebut keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Cibarusah yang kemudian merambah hingga ke Muara Gembong melalui koordinasi sang Camat.

Skema Perekrutan Berantai
Dalam keterangannya, Basuni menjelaskan bahwa Camat diduga berperan sebagai inisiator awal yang memperkenalkan aplikasi tersebut kepada bawahan atau relasinya.

"Awalnya Pak Camat yang membawa (aplikasi) ini dari Cibarusah. Lalu ia mengajak si A, dan si A diperintah untuk mengajak yang lain. Terus berantai ke si B, si C, sampai si Z. Kalau bukan karena arahan Camat, orang-orang tidak akan tahu," ujar Basuni.

Basuni menilai sistem ini sengaja dirancang agar terlihat masif namun tersembunyi. "Instruksinya jelas, jangan diperkenalkan secara terbuka dulu. Padahal secara logika, skema ini sudah menunjukkan kejanggalan sejak awal," tambahnya.


Laporan Resmi ke Bupati Bekasi
Merespons keresahan warga dan bukti-bukti yang ada, pihak tokoh masyarakat telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Bupati Bekasi. Basuni menegaskan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di wilayah kabupaten, Bupati harus bertanggung jawab mengevaluasi bawahannya.

"Kenapa kami kirim surat ke Bupati? Karena Camat itu pimpinannya adalah Bupati. Ini bukan lagi sekadar masalah opini, tapi soal tanggung jawab pimpinan atas tindakan oknum di bawahnya," tegas Basuni.

Tuntutan Transparansi
Meskipun setiap pihak memiliki hak untuk membela diri, Basuni menekankan bahwa proses hukum dan etik harus tetap berjalan. Ia berencana untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan bagi masyarakat yang menjadi korban.
"Itu hak Pak Camat untuk memberikan pembelaan, tapi fakta di lapangan menunjukkan aplikasi ini merugikan. Kami akan terus bergerak," pungkasnya.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...