Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMK Teknologi Assalam, PWI Bekasi Raya: Itu Pidana!
BEKASI – Sidak Informasi. Insiden yang mencederai kemerdekaan pers kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Kepala SMK Teknologi Assalam (TA), Hj. Yayah Fauziah, diduga melakukan pelarangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah pada Rabu (4/3/2026).
Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat wartawan memenuhi undangan klarifikasi dari pihak sekolah terkait isu minimnya jumlah siswa serta kondisi bangunan pasca-kebakaran yang dikhawatirkan warga akan roboh.
Kronologi Kejadian
Wartawan tiba di sekolah yang berlokasi di Cikarang Utara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang disepakati melalui WhatsApp. Prosedur administratif telah diikuti, termasuk penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers untuk didokumentasikan pihak sekolah.
Wartawan tiba di sekolah yang berlokasi di Cikarang Utara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang disepakati melalui WhatsApp. Prosedur administratif telah diikuti, termasuk penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers untuk didokumentasikan pihak sekolah.
Ketegangan bermula saat sesi wawancara akan dimulai. Ketika wartawan mengaktifkan alat perekam ponsel untuk menjamin akurasi informasi, Kepala Sekolah secara mendadak melarang aktivitas tersebut. Tidak hanya menolak direkam, ia juga mengarahkan agar seluruh pertanyaan teknis terkait sekolah disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Reaksi Keras PWI Bekasi Raya
Menanggapi insiden tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Kerja jurnalistik itu konstitusional, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi bisa diproses secara pidana,” tegas Ade Muksin.
Ade merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku penghalangan kerja pers dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pejabat Publik Harus Terbuka
Ade Muksin menyayangkan sikap antikritik dan ketidakterbukaan pihak sekolah. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang mengelola kepentingan publik, Kepala Sekolah seharusnya memahami prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ade Muksin menyayangkan sikap antikritik dan ketidakterbukaan pihak sekolah. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang mengelola kepentingan publik, Kepala Sekolah seharusnya memahami prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat janggal jika klarifikasi mengenai masalah internal pendidikan harus melalui pengacara. Ini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya di SMK Teknologi Assalam?” cetus Ade.
Ia menekankan bahwa setiap narasumber memiliki Hak Jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita, namun bukan dengan cara mengintimidasi atau melarang pendokumentasian wawancara.
“Pejabat publik harus berani bicara langsung. Transparansi adalah kunci, bukan malah berlindung di balik kuasa hukum untuk hal yang bersifat klarifikasi informasi,” tutupnya.(Rosyid)