Langsung ke konten utama

Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMK Teknologi Assalam, PWI Bekasi Raya: Itu Pidana!

Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMK Teknologi Assalam, PWI Bekasi Raya: Itu Pidana!

BEKASI – Sidak Informasi. Insiden yang mencederai kemerdekaan pers kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Kepala SMK Teknologi Assalam (TA), Hj. Yayah Fauziah, diduga melakukan pelarangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah pada Rabu (4/3/2026).
Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat wartawan memenuhi undangan klarifikasi dari pihak sekolah terkait isu minimnya jumlah siswa serta kondisi bangunan pasca-kebakaran yang dikhawatirkan warga akan roboh.

Kronologi Kejadian
Wartawan tiba di sekolah yang berlokasi di Cikarang Utara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang disepakati melalui WhatsApp. Prosedur administratif telah diikuti, termasuk penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers untuk didokumentasikan pihak sekolah.

Ketegangan bermula saat sesi wawancara akan dimulai. Ketika wartawan mengaktifkan alat perekam ponsel untuk menjamin akurasi informasi, Kepala Sekolah secara mendadak melarang aktivitas tersebut. Tidak hanya menolak direkam, ia juga mengarahkan agar seluruh pertanyaan teknis terkait sekolah disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Reaksi Keras PWI Bekasi Raya
Menanggapi insiden tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Kerja jurnalistik itu konstitusional, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi bisa diproses secara pidana,” tegas Ade Muksin.

Ade merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku penghalangan kerja pers dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pejabat Publik Harus Terbuka
Ade Muksin menyayangkan sikap antikritik dan ketidakterbukaan pihak sekolah. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang mengelola kepentingan publik, Kepala Sekolah seharusnya memahami prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat janggal jika klarifikasi mengenai masalah internal pendidikan harus melalui pengacara. Ini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya di SMK Teknologi Assalam?” cetus Ade.

Ia menekankan bahwa setiap narasumber memiliki Hak Jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita, namun bukan dengan cara mengintimidasi atau melarang pendokumentasian wawancara.
“Pejabat publik harus berani bicara langsung. Transparansi adalah kunci, bukan malah berlindung di balik kuasa hukum untuk hal yang bersifat klarifikasi informasi,” tutupnya.(Rosyid)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...