Langsung ke konten utama

Gagal Gasak Motor di Cibucil, Komplotan Pencuri Bermobil Box Kabur Kocar-kacir

Gagal Gasak Motor di Cibucil, Komplotan Pencuri Bermobil Box Kabur Kocar-kacir


JONGGOL – Sidak Informasi.Modus pencurian sepeda motor kian beragam dan nekat. Sebuah komplotan pencuri yang menggunakan mobil box putih menyasar pemukiman warga di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Jumat (6/3/2026) malam.

Aksi tersebut dilancarkan saat warga tengah khusyuk melaksanakan ibadah salat tarawih. Korbannya adalah Ibu Enur, warga Kujang yang saat itu sedang bertamu dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan sebuah rumah kontrakan.
Para pelaku diduga berjumlah lebih dari dua orang. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan mobil box putih untuk menutupi aktivitas mencurigakan sekaligus mempermudah mobilisasi hasil curian.

Nahas bagi pelaku, meski kunci kontak motor berhasil dijebol, kendaraan tersebut gagal dibawa kabur. Hal ini berkat kewaspadaan pemilik yang memasang kunci pengaman tambahan pada bagian pelek motor.
"Pemilik merasa curiga saat melihat lampu kendaraannya tiba-tiba menyala. Ketika diperiksa ke luar, pelaku sedang berupaya membawa motor namun terhambat kunci pelek," ujar salah satu saksi di lokasi.
Sadar aksinya dipergoki dan motor tidak bisa dijalankan, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan mobil box putih tersebut. Meski motor mengalami kerusakan pada bagian lubang kunci, kendaraan tersebut berhasil diselamatkan dari tangan pencuri.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan ganda pada kendaraan, terutama di jam-jam rawan seperti waktu ibadah tarawih saat situasi lingkungan cenderung sepi.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...