Terseret Investasi Bodong Opalpi, Camat Muaragembong Dilaporkan ke Inspektorat Bekasi
BEKASI – SidakInformasi .Dugaan keterlibatan oknum Camat Muaragembong dalam rekrutmen aplikasi investasi bodong Opalpi memasuki babak baru. Resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Camat tersebut kini terancam sanksi berat atas dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatan dalam kerugian materiil yang dialami warga.
Laporan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, didampingi tokoh masyarakat setempat, yang mendesak penanganan cepat atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Motor Penggerak Investasi Bodong
Berdasarkan investigasi awal, oknum Camat diduga aktif menjadi motor penggerak rekrutmen anggota Opalpi di wilayah kerjanya. Investasi yang menjanjikan keuntungan harian melalui robot trading ini ternyata palsu, berujung pada kerugian puluhan warga Muaragembong.
Berdasarkan investigasi awal, oknum Camat diduga aktif menjadi motor penggerak rekrutmen anggota Opalpi di wilayah kerjanya. Investasi yang menjanjikan keuntungan harian melalui robot trading ini ternyata palsu, berujung pada kerugian puluhan warga Muaragembong.
Inspektorat: 7 Hari Tindak Lanjut
Inspektorat Kabupaten Bekasi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 7 hari kerja, sesuai prosedur yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Bekasi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 7 hari kerja, sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan bapak akan kami proses dalam 7 hari kerja. Bapak bisa konfirmasi kembali terkait perkembangan laporan, selama 7 hari setelah laporan diterima," ungkap pejabat penerima laporan di Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
Sebagai pejabat publik, Camat tersebut diduga kuat melanggar kode etik karena memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi aktivitas yang merugikan masyarakat. Inspektorat segera menjadwalkan pemanggilan oknum Camat tersebut.
Sebagai pejabat publik, Camat tersebut diduga kuat melanggar kode etik karena memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi aktivitas yang merugikan masyarakat. Inspektorat segera menjadwalkan pemanggilan oknum Camat tersebut.
Jika terbukti, ia berpotensi dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak masyarakat dan LSM menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Bekasi.(Agung)