Langsung ke konten utama

Nasib 119 Penggarap di Ujung Tanduk, Tolak Klaim Sepihak PT BJA atas Lahan Sukaresmi"

Nasib 119 Penggarap di Ujung Tanduk, Tolak Klaim Sepihak PT BJA atas Lahan Sukaresmi"


SUKAMAKMUR – Sidak Informasi Ketegangan agraria menyelimuti Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII secara resmi menyatakan sikap menolak surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Langkah PT BJA dinilai provokatif dan mengabaikan aspek sosial-ekonomi. Warga menganggap tenggat waktu pengosongan sangat tidak masuk akal, mengingat lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama yang telah ditanami berbagai komoditas produktif, mulai dari tanaman pangan hingga pohon durian yang siap panen.

Legalitas Garapan Terverifikasi
Penolakan warga bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan data verifikasi dokumen (F-PTPN.09.2006) di Pemerintah Desa Sukaresmi, para penggarap mengantongi bukti administrasi yang sah. Sebagai contoh, penguasaan lahan seluas 2.090 M² di Kp. Menteng atas nama Atqo telah melalui proses oper alih garapan resmi dan terverifikasi oleh Sekretaris Desa Sukaresmi sejak Juli 2022. 
"Kami memiliki bukti administrasi, peta ukur bidang, hingga surat pengakuan garap yang lengkap. Sangat tidak adil jika tiba-tiba dipaksa pergi tanpa proses yang benar," ujar salah satu perwakilan warga.
Desak Dialog, Tolak Represi
Warga mengecam keras rencana pendoseran (perataan) lokasi sebelum adanya kesepakatan. Selain kerugian materiil akibat pematangan lahan yang diperkirakan menelan biaya hingga ratusan juta rupiah, warga merasa etika komunikasi perusahaan sangat buruk.

Warga menuntut pihak perusahaan untuk:

1.Duduk Bersama: Mengedepankan musyawarah mufakat ketimbang tekanan fisik di lapangan.
2. Hargai Investasi Warga: Memperhitungkan nilai tanam dan biaya pematangan lahan yang telah dikeluarkan penggarap.
3.Mediasi Pemerintah: Mendesak Pemkab Bogor hadir sebagai penengah guna mencegah tindakan represif yang merugikan rakyat kecil.

Hingga saat ini, situasi di lokasi masih mencekam namun kondusif. Warga berkomitmen tetap bertahan menjaga lahan garapan mereka sembari menunggu langkah hukum atau mediasi formal untuk menyelesaikan konflik agraria ini. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...