Nasib 119 Penggarap di Ujung Tanduk, Tolak Klaim Sepihak PT BJA atas Lahan Sukaresmi"
SUKAMAKMUR – Sidak Informasi Ketegangan agraria menyelimuti Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII secara resmi menyatakan sikap menolak surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Langkah PT BJA dinilai provokatif dan mengabaikan aspek sosial-ekonomi. Warga menganggap tenggat waktu pengosongan sangat tidak masuk akal, mengingat lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama yang telah ditanami berbagai komoditas produktif, mulai dari tanaman pangan hingga pohon durian yang siap panen.
Legalitas Garapan Terverifikasi
Penolakan warga bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan data verifikasi dokumen (F-PTPN.09.2006) di Pemerintah Desa Sukaresmi, para penggarap mengantongi bukti administrasi yang sah. Sebagai contoh, penguasaan lahan seluas 2.090 M² di Kp. Menteng atas nama Atqo telah melalui proses oper alih garapan resmi dan terverifikasi oleh Sekretaris Desa Sukaresmi sejak Juli 2022.
"Kami memiliki bukti administrasi, peta ukur bidang, hingga surat pengakuan garap yang lengkap. Sangat tidak adil jika tiba-tiba dipaksa pergi tanpa proses yang benar," ujar salah satu perwakilan warga.
Desak Dialog, Tolak Represi
Warga mengecam keras rencana pendoseran (perataan) lokasi sebelum adanya kesepakatan. Selain kerugian materiil akibat pematangan lahan yang diperkirakan menelan biaya hingga ratusan juta rupiah, warga merasa etika komunikasi perusahaan sangat buruk.
Warga menuntut pihak perusahaan untuk:
1.Duduk Bersama: Mengedepankan musyawarah mufakat ketimbang tekanan fisik di lapangan.
2. Hargai Investasi Warga: Memperhitungkan nilai tanam dan biaya pematangan lahan yang telah dikeluarkan penggarap.
3.Mediasi Pemerintah: Mendesak Pemkab Bogor hadir sebagai penengah guna mencegah tindakan represif yang merugikan rakyat kecil.
Hingga saat ini, situasi di lokasi masih mencekam namun kondusif. Warga berkomitmen tetap bertahan menjaga lahan garapan mereka sembari menunggu langkah hukum atau mediasi formal untuk menyelesaikan konflik agraria ini. (Red)