Langsung ke konten utama

Rumah Warga di Muaragembong Ambruk Diterjang Angin, Kondisi Keropos Jadi Pemicu

Rumah Warga di Muaragembong Ambruk Diterjang Angin, Kondisi Keropos Jadi Pemicu


MUARAGEMBONG – Sidak Informasi Sebuah rumah tinggal milik warga di Kampung Gaga, RT 002/004, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ambruk total pada Minggu (8/3/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Bangunan yang diketahui milik pasangan Bapak Juki (Kong Juki) dan Ibu Ratna tersebut rata dengan tanah akibat struktur yang tidak lagi mampu menahan beban.
Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa terjadi saat pemilik rumah, Kong Juki, sedang tidak berada di lokasi. Ibu Ratna, yang berada di dalam rumah, sempat mendengar suara gemuruh keras sebelum atap bangunan ambruk. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri sebelum reruntuhan menimpa dirinya, meski mengalami syok berat.


Penyebab Struktur Roboh
Dugaan sementara, penyebab utama ambruknya bangunan adalah kondisi kayu penyangga yang sudah tua dan lapuk (keropos) akibat kelembapan tinggi. Kondisi struktural yang lemah tersebut diperparah dengan cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melanda wilayah pesisir Muaragembong selama beberapa hari terakhir.

Evakuasi dan Kerugian
Pasca kejadian, warga setempat langsung bergerak cepat bergotong-royong membantu mengevakuasi barang-barang berharga yang tersisa dari reruntuhan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah karena bangunan rusak total. Pihak keluarga diharapkan segera mendapatkan bantuan darurat dari pemerintah setempat.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...