Langsung ke konten utama

637 KPM Desa Karyamekar Cariu Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

637 KPM Desa Karyamekar Cariu Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran


BOGOR, – Sidak Informasi .Pemerintah Desa (Pemdes) Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi warga dengan menyalurkan bantuan pangan kepada 637 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan distribusi bantuan ini dilaksanakan di halaman Kantor Desa Karyamekar pada Jumat (17/04/2026), dengan situasi yang terpantau kondusif, tertib, dan aman. 

Kepala Desa Karyamekar, Jaji, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam membantu kebutuhan pokok masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyalurkan bantuan kepada 637 KPM. Harapan kami, bantuan ini mampu menopang kebutuhan pangan warga, khususnya di tengah situasi ekonomi yang dinamis saat ini,” ujar Jaji di sela-sela kegiatan.

Ia juga menekankan komitmen pihak desa untuk memastikan seluruh program bantuan sosial disalurkan tepat sasaran, akurat, dan dirasakan manfaatnya langsung oleh warga yang membutuhkan.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme warga yang cukup tinggi. Warga telah hadir sejak pagi dan mengikuti alur antrean dengan tertib. Aparatur Desa Karyamekar bekerja sigap didukung oleh unsur terkait, menciptakan sinergi yang solid guna memastikan proses distribusi berjalan efisien dan kondusif. 

Melalui bantuan pangan ini, Pemdes Karyamekar berharap dapat menjaga ketahanan pangan tingkat rumah tangga dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Karyamekar.(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...