Pemerintah Jamin Hak Masyarakat dalam Revitalisasi Tambak PSN di Bekasi
BEKASI –Sidak Informasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan program revitalisasi tambak di Kabupaten Bekasi. Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dipastikan berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi program di Kantor Desa Pantai Mekar, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/4/2026). Forum ini menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga kelompok nelayan.
Optimasi Kawasan Pesisir
Program revitalisasi ini bertujuan mengonversi tambak terbengkalai menjadi kawasan budidaya perikanan berbasis teknologi modern. Langkah ini diambil untuk mendongkrak produktivitas sektor kelautan sekaligus meningkatkan taraf ekonomi warga pesisir.
Program revitalisasi ini bertujuan mengonversi tambak terbengkalai menjadi kawasan budidaya perikanan berbasis teknologi modern. Langkah ini diambil untuk mendongkrak produktivitas sektor kelautan sekaligus meningkatkan taraf ekonomi warga pesisir.
Perwakilan KKP menyatakan bahwa pelaksanaan proyek akan dilakukan secara terbuka melalui ruang dialog. Ia menjamin tidak ada kebijakan sepihak, terutama terkait status lahan dan skema kompensasi bagi warga terdampak.
“Kami pastikan hak masyarakat terlindungi. Setiap tahapan dilakukan melalui musyawarah, termasuk penentuan nilai kompensasi atau uang kerohiman,” tegasnya.
Verifikasi Data Lahan
Saat ini, proyek berada pada tahap pendataan dan pematokan lahan berdasarkan data lintas kementerian. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang verifikasi jika terdapat warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap kritis terhadap informasi yang tidak valid dan aktif dalam setiap sesi komunikasi resmi.
Saat ini, proyek berada pada tahap pendataan dan pematokan lahan berdasarkan data lintas kementerian. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang verifikasi jika terdapat warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap kritis terhadap informasi yang tidak valid dan aktif dalam setiap sesi komunikasi resmi.
Warga setempat menyambut baik langkah transparansi ini, namun tetap meminta jaminan kepastian terkait keberlanjutan mata pencaharian mereka di masa depan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah berkomitmen melanjutkan pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik sosial.
Melalui sinergi ini, revitalisasi tambak di Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal.(Agung)