Langsung ke konten utama

Pemerintah Jamin Hak Masyarakat dalam Revitalisasi Tambak PSN di Bekasi

Pemerintah Jamin Hak Masyarakat dalam Revitalisasi Tambak PSN di Bekasi


BEKASI –Sidak Informasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan program revitalisasi tambak di Kabupaten Bekasi. Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dipastikan berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi program di Kantor Desa Pantai Mekar, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/4/2026). Forum ini menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga kelompok nelayan.
Optimasi Kawasan Pesisir
Program revitalisasi ini bertujuan mengonversi tambak terbengkalai menjadi kawasan budidaya perikanan berbasis teknologi modern. Langkah ini diambil untuk mendongkrak produktivitas sektor kelautan sekaligus meningkatkan taraf ekonomi warga pesisir.

Perwakilan KKP menyatakan bahwa pelaksanaan proyek akan dilakukan secara terbuka melalui ruang dialog. Ia menjamin tidak ada kebijakan sepihak, terutama terkait status lahan dan skema kompensasi bagi warga terdampak.
“Kami pastikan hak masyarakat terlindungi. Setiap tahapan dilakukan melalui musyawarah, termasuk penentuan nilai kompensasi atau uang kerohiman,” tegasnya.

Verifikasi Data Lahan
Saat ini, proyek berada pada tahap pendataan dan pematokan lahan berdasarkan data lintas kementerian. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang verifikasi jika terdapat warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap kritis terhadap informasi yang tidak valid dan aktif dalam setiap sesi komunikasi resmi.

Warga setempat menyambut baik langkah transparansi ini, namun tetap meminta jaminan kepastian terkait keberlanjutan mata pencaharian mereka di masa depan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah berkomitmen melanjutkan pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik sosial.

Melalui sinergi ini, revitalisasi tambak di Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...