Abai Kelola Limbah, PT CSK Diduga Cemari Sawah Warga Sukawangi
BEKASI –Sidak Informasi .Aktivitas produksi PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), produsen batu bata ringan (hebel) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan akibat sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk dan pembuangan material sisa (reject) yang tidak terkendali ke lahan pertanian warga.
Pantauan di lapangan Jumat (3/4/2026) menunjukkan kondisi memprihatinkan. Limbah cair bercampur semen serta puing potongan hebel tampak meluber hingga masuk ke area persawahan di Kampung Piket, RT 16/RW 10. Kejadian yang dilaporkan berlangsung berulang kali ini mulai mengancam produktivitas sektor pertanian setempat.
Petani Merugi, Struktur Tanah Rusak
Salah seorang petani terdampak, KL, menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, limbah tersebut tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mematikan fungsi lahan.
Salah seorang petani terdampak, KL, menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, limbah tersebut tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mematikan fungsi lahan.
"Batu hebel berserakan di sawah, air limbah semen ini membuat tanah mengeras. Kami jelas rugi besar dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan," tegas KL.
Respons Perusahaan Dinilai Minim
Pemerintah Desa Sukaringin sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi, namun hasilnya buntu. Perwakilan Pemdes, Ms, menyebut pihak manajemen PT CSK terkesan menghindar dari tanggung jawab utama.
Pemerintah Desa Sukaringin sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi, namun hasilnya buntu. Perwakilan Pemdes, Ms, menyebut pihak manajemen PT CSK terkesan menghindar dari tanggung jawab utama.
"Perusahaan hanya berjanji memperbaiki tembok pagar yang jebol. Sementara terkait kompensasi bagi petani yang lahannya rusak, sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Ms.
Pelanggaran Standar Operasional
Secara teknis, industri bata ringan wajib menerapkan prinsip Zero Waste dan sistem kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan sedimen semen sebelum air dialirkan ke saluran umum. Kehadiran puing padat dan air semen di area sawah menjadi bukti kuat adanya kegagalan fungsi IPAL atau unsur kesengajaan dalam pengabaian SOP Lingkungan Hidup.
Secara teknis, industri bata ringan wajib menerapkan prinsip Zero Waste dan sistem kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan sedimen semen sebelum air dialirkan ke saluran umum. Kehadiran puing padat dan air semen di area sawah menjadi bukti kuat adanya kegagalan fungsi IPAL atau unsur kesengajaan dalam pengabaian SOP Lingkungan Hidup.
Desakan Sanksi Tegas dari DLH
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, khususnya Satgas Monitoring UPTD Wilayah 2, untuk segera turun ke lokasi. Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendesak dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.(Agung)