Langsung ke konten utama

Abai Kelola Limbah, PT CSK Diduga Cemari Sawah Warga Sukawangi

Abai Kelola Limbah, PT CSK Diduga Cemari Sawah Warga Sukawangi


BEKASI –Sidak Informasi .Aktivitas produksi PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), produsen batu bata ringan (hebel) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan akibat sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk dan pembuangan material sisa (reject) yang tidak terkendali ke lahan pertanian warga.

Pantauan di lapangan Jumat (3/4/2026) menunjukkan kondisi memprihatinkan. Limbah cair bercampur semen serta puing potongan hebel tampak meluber hingga masuk ke area persawahan di Kampung Piket, RT 16/RW 10. Kejadian yang dilaporkan berlangsung berulang kali ini mulai mengancam produktivitas sektor pertanian setempat.


Petani Merugi, Struktur Tanah Rusak
Salah seorang petani terdampak, KL, menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, limbah tersebut tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mematikan fungsi lahan.
"Batu hebel berserakan di sawah, air limbah semen ini membuat tanah mengeras. Kami jelas rugi besar dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan," tegas KL.
Respons Perusahaan Dinilai Minim
Pemerintah Desa Sukaringin sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi, namun hasilnya buntu. Perwakilan Pemdes, Ms, menyebut pihak manajemen PT CSK terkesan menghindar dari tanggung jawab utama.
"Perusahaan hanya berjanji memperbaiki tembok pagar yang jebol. Sementara terkait kompensasi bagi petani yang lahannya rusak, sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Ms.

Pelanggaran Standar Operasional
Secara teknis, industri bata ringan wajib menerapkan prinsip Zero Waste dan sistem kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan sedimen semen sebelum air dialirkan ke saluran umum. Kehadiran puing padat dan air semen di area sawah menjadi bukti kuat adanya kegagalan fungsi IPAL atau unsur kesengajaan dalam pengabaian SOP Lingkungan Hidup.

Desakan Sanksi Tegas dari DLH
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, khususnya Satgas Monitoring UPTD Wilayah 2, untuk segera turun ke lokasi. Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendesak dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...