Langsung ke konten utama

BPD Sindang Mulya Warning Panitia: Jangan Ada Intervensi dalam Pengisian Anggota!

BPD Sindang Mulya Warning Panitia: Jangan Ada Intervensi dalam Pengisian Anggota!


CIBARUSAH, – Sidak Informasi. Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak krusial. Perwakilan BPD Sindang Mulya, Usman, mengeluarkan penegasan keras kepada Panitia Pemilihan untuk menjamin proses berjalan murni sesuai regulasi dan steril dari tekanan pihak mana pun.

Usman menuntut transparansi penuh serta perlindungan bagi pengurus RT/RW dari segala bentuk ancaman maupun mobilisasi suara yang didorong oleh kepentingan pribadi tertentu.
"Saya tegaskan kepada Panitia, jalankan regulasi sesuai amanat undang-undang. Proses pengisian BPD harus transparan dan bebas dari intervensi terhadap RT/RW," ujar Usman dengan nada tegas, Minggu (5/4).

Ia menyoroti pentingnya menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, kebebasan memilih adalah hak mutlak yang tidak boleh digadaikan oleh tekanan struktural.
"Jangan sampai RT/RW merasa tertekan untuk mengarahkan suara kepada figur tertentu. Biarkan demokrasi berjalan sesuai alur konstitusi. Masyarakat harus diberi ruang untuk menilai dan memilih calon anggota BPD dari dusunnya masing-masing secara objektif," tambahnya.

Musdes Tetapkan Kriteria Ketat
Langkah preventif ini sejalan dengan komitmen Desa Sindang Mulya untuk melahirkan wakil masyarakat yang berkualitas dan mampu bersinergi dalam pembangunan desa. Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan, Ilham Nugraha, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa guna memperkuat tata kelola seleksi.

Musdes tersebut secara resmi menetapkan kriteria unsur masyarakat guna memastikan fungsi pengawasan BPD berjalan maksimal di masa depan. Ilham menegaskan bahwa penetapan kriteria ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas.
"Tujuan kami adalah menyaring figur terbaik dengan dedikasi tinggi. Kami ingin representasi berbagai unsur masyarakat mampu mendorong kemajuan Desa Sindang Mulya secara efektif," jelas Ilham.
Ada tiga poin krusial yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut:
  1. Penyusunan Kriteria: Menyepakati kualifikasi khusus berdasarkan keterwakilan wilayah (RW/Dusun) dan profesi.
  2. Penetapan Unsur: Menentukan proporsi keterwakilan perempuan, tokoh pendidikan, kelompok tani, hingga tokoh agama.
  3. Legalitas Tahapan: Penandatanganan berita acara sebagai landasan hukum proses seleksi.
Acuan Hukum dan Masa Jabatan Baru
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri No. 110 Tahun 2016, dan Perbup Bekasi No. 6 Tahun 2018, syarat calon anggota BPD meliputi: WNI setia pada Pancasila/UUD 1945, usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal SMP sederajat, serta berdomisili tetap di Desa Sindang Mulya.

Panitia juga menjamin kuota minimal satu orang perempuan dan menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk mencalonkan diri. Perlu dicatat, sesuai regulasi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun per periode dengan batas maksimal dua periode masa jabatan.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...