BPD Sindang Mulya Warning Panitia: Jangan Ada Intervensi dalam Pengisian Anggota!
CIBARUSAH, – Sidak Informasi. Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak krusial. Perwakilan BPD Sindang Mulya, Usman, mengeluarkan penegasan keras kepada Panitia Pemilihan untuk menjamin proses berjalan murni sesuai regulasi dan steril dari tekanan pihak mana pun.
Usman menuntut transparansi penuh serta perlindungan bagi pengurus RT/RW dari segala bentuk ancaman maupun mobilisasi suara yang didorong oleh kepentingan pribadi tertentu.
"Saya tegaskan kepada Panitia, jalankan regulasi sesuai amanat undang-undang. Proses pengisian BPD harus transparan dan bebas dari intervensi terhadap RT/RW," ujar Usman dengan nada tegas, Minggu (5/4).
Ia menyoroti pentingnya menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, kebebasan memilih adalah hak mutlak yang tidak boleh digadaikan oleh tekanan struktural.
"Jangan sampai RT/RW merasa tertekan untuk mengarahkan suara kepada figur tertentu. Biarkan demokrasi berjalan sesuai alur konstitusi. Masyarakat harus diberi ruang untuk menilai dan memilih calon anggota BPD dari dusunnya masing-masing secara objektif," tambahnya.
Musdes Tetapkan Kriteria Ketat
Langkah preventif ini sejalan dengan komitmen Desa Sindang Mulya untuk melahirkan wakil masyarakat yang berkualitas dan mampu bersinergi dalam pembangunan desa. Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan, Ilham Nugraha, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa guna memperkuat tata kelola seleksi.
Langkah preventif ini sejalan dengan komitmen Desa Sindang Mulya untuk melahirkan wakil masyarakat yang berkualitas dan mampu bersinergi dalam pembangunan desa. Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan, Ilham Nugraha, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa guna memperkuat tata kelola seleksi.
Musdes tersebut secara resmi menetapkan kriteria unsur masyarakat guna memastikan fungsi pengawasan BPD berjalan maksimal di masa depan. Ilham menegaskan bahwa penetapan kriteria ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas.
"Tujuan kami adalah menyaring figur terbaik dengan dedikasi tinggi. Kami ingin representasi berbagai unsur masyarakat mampu mendorong kemajuan Desa Sindang Mulya secara efektif," jelas Ilham.
Ada tiga poin krusial yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut:
- Penyusunan Kriteria: Menyepakati kualifikasi khusus berdasarkan keterwakilan wilayah (RW/Dusun) dan profesi.
- Penetapan Unsur: Menentukan proporsi keterwakilan perempuan, tokoh pendidikan, kelompok tani, hingga tokoh agama.
- Legalitas Tahapan: Penandatanganan berita acara sebagai landasan hukum proses seleksi.
Acuan Hukum dan Masa Jabatan Baru
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri No. 110 Tahun 2016, dan Perbup Bekasi No. 6 Tahun 2018, syarat calon anggota BPD meliputi: WNI setia pada Pancasila/UUD 1945, usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal SMP sederajat, serta berdomisili tetap di Desa Sindang Mulya.
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri No. 110 Tahun 2016, dan Perbup Bekasi No. 6 Tahun 2018, syarat calon anggota BPD meliputi: WNI setia pada Pancasila/UUD 1945, usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal SMP sederajat, serta berdomisili tetap di Desa Sindang Mulya.
Panitia juga menjamin kuota minimal satu orang perempuan dan menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk mencalonkan diri. Perlu dicatat, sesuai regulasi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun per periode dengan batas maksimal dua periode masa jabatan.(Rnt)