Konflik Lahan Menteng Kulon Memanas, Warga Tolak Pengosongan Paksa PT BJA, Pemkab Bogor Turun Tangan
Konflik Lahan Menteng Kulon Memanas, Warga Tolak Pengosongan Paksa PT BJA, Pemkab Bogor Turun Tangan
BOGOR –Sidak Informasi .Situasi di Kampung Menteng Kulon, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memanas. Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks-PTPN VIII bereaksi keras menolak surat perintah pengosongan lahan dalam kurun waktu 3x24 jam yang diterbitkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Warga menilai tindakan tersebut intimidatif dan mengabaikan sejarah pengelolaan lahan yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun.
Ketegangan mencapai puncaknya dalam audiensi yang digelar (6/4) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor bersama perwakilan warga, anggota DPRD Kabupaten Bogor (Beben Suhendar dan H. Amsori), serta Asisten Pemerintahan (Aspem) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari. Warga memprotes keras pendekatan fisik mendadak dari perusahaan dan menuntut solusi yang lebih manusiawi.
"Kami tidak menghalangi program pembangunan, asalkan melalui prosedur yang benar dan tidak mendadak. Ini intimidatif," tegas Chahya Supena, perwakilan warga.
Dalam dialog tersebut, eks-Ketua RW setempat, Naning, menyuarakan jeritan hati warga dengan bahasa Sunda, menyoroti nasib 119 warga—termasuk anak-anak—yang terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Ia mempertanyakan keadilan atas lahan yang menjadi tempat mereka dilahirkan dan menyinggung masalah kompensasi yang belum jelas, di tengah isu harga tanah yang berkembang.
Masalah kependudukan dan dugaan pembiaran oleh aparatur desa setempat juga mengemuka, menuntut tanggung jawab moral pemerintah desa dalam melindungi warganya.
Menanggapi eskalasi konflik ini, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, menyatakan akan melaporkan situasi lapangan kepada pimpinan untuk menghentikan sementara aktivitas land clearing oleh PT BJA. Pemkab Bogor berkomitmen memfasilitasi dialog dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari 10 perwakilan warga.
Pemerintah juga berencana meninjau langsung lokasi perkara untuk memastikan penyelesaian yang berkeadilan, alih-alih meminta warga terus-menerus datang ke Cibinong.
Konflik ini menuntut ketegasan Pemkab Bogor untuk menjamin kepastian hukum bagi warga penggarap tanpa mengabaikan koridor hukum bagi pemegang izin, dengan mengedepankan dialog ketimbang tindakan koersif yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.(Rnt)