Langsung ke konten utama

Konflik Lahan Menteng Kulon Memanas, Warga Tolak Pengosongan Paksa PT BJA, Pemkab Bogor Turun Tangan

Konflik Lahan Menteng Kulon Memanas, Warga Tolak Pengosongan Paksa PT BJA, Pemkab Bogor Turun Tangan


BOGOR –Sidak Informasi .Situasi di Kampung Menteng Kulon, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memanas. Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks-PTPN VIII bereaksi keras menolak surat perintah pengosongan lahan dalam kurun waktu 3x24 jam yang diterbitkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Warga menilai tindakan tersebut intimidatif dan mengabaikan sejarah pengelolaan lahan yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun.

Ketegangan mencapai puncaknya dalam audiensi yang digelar (6/4) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor bersama perwakilan warga, anggota DPRD Kabupaten Bogor (Beben Suhendar dan H. Amsori), serta Asisten Pemerintahan (Aspem) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari. Warga memprotes keras pendekatan fisik mendadak dari perusahaan dan menuntut solusi yang lebih manusiawi.
"Kami tidak menghalangi program pembangunan, asalkan melalui prosedur yang benar dan tidak mendadak. Ini intimidatif," tegas Chahya Supena, perwakilan warga.
Dalam dialog tersebut, eks-Ketua RW setempat, Naning, menyuarakan jeritan hati warga dengan bahasa Sunda, menyoroti nasib 119 warga—termasuk anak-anak—yang terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Ia mempertanyakan keadilan atas lahan yang menjadi tempat mereka dilahirkan dan menyinggung masalah kompensasi yang belum jelas, di tengah isu harga tanah yang berkembang.

Masalah kependudukan dan dugaan pembiaran oleh aparatur desa setempat juga mengemuka, menuntut tanggung jawab moral pemerintah desa dalam melindungi warganya.

Menanggapi eskalasi konflik ini, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, menyatakan akan melaporkan situasi lapangan kepada pimpinan untuk menghentikan sementara aktivitas land clearing oleh PT BJA. Pemkab Bogor berkomitmen memfasilitasi dialog dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari 10 perwakilan warga.
Pemerintah juga berencana meninjau langsung lokasi perkara untuk memastikan penyelesaian yang berkeadilan, alih-alih meminta warga terus-menerus datang ke Cibinong.

Konflik ini menuntut ketegasan Pemkab Bogor untuk menjamin kepastian hukum bagi warga penggarap tanpa mengabaikan koridor hukum bagi pemegang izin, dengan mengedepankan dialog ketimbang tindakan koersif yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...