Langsung ke konten utama

LUMPUHNYA PENEGAKAN HUKUM: Segel DLH di TPS Liar Cileungsi Raib, Aktivitas Ilegal Kembali Normal

LUMPUHNYA PENEGAKAN HUKUM: Segel DLH di TPS Liar Cileungsi Raib, Aktivitas Ilegal Kembali Normal


BOGOR –Sidak Informasi. Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Bogor dipertanyakan. Belum genap dua pekan pasca-tindakan tegas pemerintah daerah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan pada Minggu (26/4).

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP baru saja melakukan penyegelan resmi di lahan seluas satu hektare tersebut pada Rabu (15/4). Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan kontradiktif: garis kuning PPNS (PPNS Line) yang merupakan simbol otoritas negara kini telah raib, diduga sengaja dilepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Pembangkangan Hukum yang Terencana
Meski status lahan secara hukum berada dalam pengawasan ketat penyidik, aktivitas pembuangan dan pemrosesan sampah ilegal di beberapa titik justru masih menderu. Hilangnya segel resmi ini bukan sekadar vandalisme, melainkan indikasi kuat adanya upaya pembangkangan hukum yang sengaja dilakukan oleh pengelola untuk menantang ketegasan aparat.
“Aktivitas tetap berjalan seolah tidak pernah ada penyegelan. Garis PPNS sudah tidak terlihat lagi terpasang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/4).

Ujian Kredibilitas Pemkab Bogor
Hingga saat ini, baik DLH maupun Satpol PP Kabupaten Bogor masih bungkam terkait perusakan segel dan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tidak adanya respons cepat mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-penindakan (post-enforcement).

Insiden ini menjadi preseden buruk bagi penanganan darurat sampah di wilayah penyangga ibu kota. Jika perusakan segel penyidik ini dibiarkan tanpa tindakan pidana lanjutan, maka efektivitas penindakan pemerintah daerah di masa depan hanya akan dianggap sebagai formalitas di atas kertas tanpa taring di lapangan.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...