LUMPUHNYA PENEGAKAN HUKUM: Segel DLH di TPS Liar Cileungsi Raib, Aktivitas Ilegal Kembali Normal
BOGOR –Sidak Informasi. Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Bogor dipertanyakan. Belum genap dua pekan pasca-tindakan tegas pemerintah daerah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan pada Minggu (26/4).
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP baru saja melakukan penyegelan resmi di lahan seluas satu hektare tersebut pada Rabu (15/4). Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan kontradiktif: garis kuning PPNS (PPNS Line) yang merupakan simbol otoritas negara kini telah raib, diduga sengaja dilepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pembangkangan Hukum yang Terencana
Meski status lahan secara hukum berada dalam pengawasan ketat penyidik, aktivitas pembuangan dan pemrosesan sampah ilegal di beberapa titik justru masih menderu. Hilangnya segel resmi ini bukan sekadar vandalisme, melainkan indikasi kuat adanya upaya pembangkangan hukum yang sengaja dilakukan oleh pengelola untuk menantang ketegasan aparat.
Meski status lahan secara hukum berada dalam pengawasan ketat penyidik, aktivitas pembuangan dan pemrosesan sampah ilegal di beberapa titik justru masih menderu. Hilangnya segel resmi ini bukan sekadar vandalisme, melainkan indikasi kuat adanya upaya pembangkangan hukum yang sengaja dilakukan oleh pengelola untuk menantang ketegasan aparat.
“Aktivitas tetap berjalan seolah tidak pernah ada penyegelan. Garis PPNS sudah tidak terlihat lagi terpasang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/4).
Ujian Kredibilitas Pemkab Bogor
Hingga saat ini, baik DLH maupun Satpol PP Kabupaten Bogor masih bungkam terkait perusakan segel dan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tidak adanya respons cepat mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-penindakan (post-enforcement).
Hingga saat ini, baik DLH maupun Satpol PP Kabupaten Bogor masih bungkam terkait perusakan segel dan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tidak adanya respons cepat mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-penindakan (post-enforcement).
Insiden ini menjadi preseden buruk bagi penanganan darurat sampah di wilayah penyangga ibu kota. Jika perusakan segel penyidik ini dibiarkan tanpa tindakan pidana lanjutan, maka efektivitas penindakan pemerintah daerah di masa depan hanya akan dianggap sebagai formalitas di atas kertas tanpa taring di lapangan.(Rnt)