Langsung ke konten utama

Menara Telekomunikasi Berdiri di Situ Bihbul: Milik Negara atau Klaim Pribadi?"

Menara Telekomunikasi Berdiri di Situ Bihbul: Milik Negara atau Klaim Pribadi?"


CIBARUSAH – Sidak Informasi Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan Situ Bihbul (Situ Cipalahar), Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, memicu polemik hebat. Infrastruktur permanen tersebut ditengarai kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berdiri secara ilegal di atas zona konservasi resapan air.

Keberadaan menara ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status kepemilikan lahan. Di satu sisi, pihak vendor berani membangun infrastruktur permanen yang diasumsikan memiliki landasan surat tanah resmi. Namun, di sisi lain, data teknis menunjukkan titik koordinat menara berada tepat di dalam area Situ Bihbul yang memiliki luas total sekitar 25 hektar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan klaim kepemilikan perorangan atas lahan tersebut. Munculnya surat kepemilikan pribadi di atas area yang secara de facto merupakan bagian dari badan situ memicu kecurigaan adanya praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur.

Di Bawah Otoritas PJT II
Secara administratif, Situ Bihbul berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II (PJT II). Sebagai BUMN yang memegang mandat pelestarian sumber daya air di Wilayah Sungai Citarum, PJT II bertanggung jawab penuh menjaga fungsi ekologis situ agar tetap steril dari bangunan permanen non-konservasi.
Secara regulasi, kawasan ini merupakan area lindung yang berfungsi krusial sebagai pengendali banjir dan cadangan air tanah bagi masyarakat Cibarusah. Penanaman struktur beton penyangga menara di areal ini dinilai berisiko merusak ekosistem dan mengancam fungsi resapan air.

Sengketa Status Lahan
Temuan di lapangan menunjukkan struktur beton menara telah terpancang kokoh di lokasi yang diduga kuat masuk dalam batas wilayah Situ Bihbul. Jika terbukti lahan tersebut merupakan milik negara atau area konservasi, maka penerbitan izin maupun klaim surat tanah perorangan di atasnya cacat secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pihak otoritas, baik Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun PJT II, untuk segera melakukan validasi batas wilayah dan menindak tegas pelanggaran tata ruang yang terjadi demi menyelamatkan aset konservasi air di Bekasi.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...