CIBARUSAH – Sidak Informasi Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan Situ Bihbul (Situ Cipalahar), Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, memicu polemik hebat. Infrastruktur permanen tersebut ditengarai kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berdiri secara ilegal di atas zona konservasi resapan air.
Keberadaan menara ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status kepemilikan lahan. Di satu sisi, pihak vendor berani membangun infrastruktur permanen yang diasumsikan memiliki landasan surat tanah resmi. Namun, di sisi lain, data teknis menunjukkan titik koordinat menara berada tepat di dalam area Situ Bihbul yang memiliki luas total sekitar 25 hektar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan klaim kepemilikan perorangan atas lahan tersebut. Munculnya surat kepemilikan pribadi di atas area yang secara de facto merupakan bagian dari badan situ memicu kecurigaan adanya praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur.
Di Bawah Otoritas PJT II
Secara administratif, Situ Bihbul berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II (PJT II). Sebagai BUMN yang memegang mandat pelestarian sumber daya air di Wilayah Sungai Citarum, PJT II bertanggung jawab penuh menjaga fungsi ekologis situ agar tetap steril dari bangunan permanen non-konservasi.
Secara regulasi, kawasan ini merupakan area lindung yang berfungsi krusial sebagai pengendali banjir dan cadangan air tanah bagi masyarakat Cibarusah. Penanaman struktur beton penyangga menara di areal ini dinilai berisiko merusak ekosistem dan mengancam fungsi resapan air.
Sengketa Status Lahan
Temuan di lapangan menunjukkan struktur beton menara telah terpancang kokoh di lokasi yang diduga kuat masuk dalam batas wilayah Situ Bihbul. Jika terbukti lahan tersebut merupakan milik negara atau area konservasi, maka penerbitan izin maupun klaim surat tanah perorangan di atasnya cacat secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pihak otoritas, baik Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun PJT II, untuk segera melakukan validasi batas wilayah dan menindak tegas pelanggaran tata ruang yang terjadi demi menyelamatkan aset konservasi air di Bekasi.(Rnt)