Tolak "Tunjuk Tokoh", FORMADES PM Geruduk Kantor Kecamatan Muaragembong Tuntut Transparansi BPD
BEKASI – SidakInformasi.
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Membangun Desa Pantai Sederhana dan Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/4/2026).
Massa menuntut pembatalan mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sistem penunjukan yang dinilai inkonstitusional dan merampas hak demokrasi warga.
Aksi yang berlangsung tegang tersebut menolak keras implementasi sistem keterwakilan tokoh (penunjukan) di Desa Pantai Mekar dan Pantai Sederhana. Warga mengkhawatirkan aturan teknis yang kabur akan memicu konflik horizontal dan melanggengkan kekuasaan desa yang tidak transparan.
Ketua FORMADES PM, Darman, dalam orasinya menegaskan empat poin krusial tuntutan warga:
- Pelanggaran Konstitusi: Mekanisme "tunjuk tokoh" dinilai melanggar Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28E UUD 1945 tentang kesamaan hak dalam pemerintahan dan hak memilih-dipilih.
- Indikasi Rekayasa Politik: Warga menduga tokoh yang memiliki hak suara adalah "orang bentukan" pemerintah desa untuk menutup ruang bagi calon independen.
- Ketidaksesuaian Aturan: Keputusan Bupati Nomor 269/DPMD/2026 dinilai bertentangan dengan semangat UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri 110/2016 yang menjamin pemilihan demokratis.
- Tuntutan Audiensi Terbuka: Mendesak Camat Muaragembong segera memfasilitasi pertemuan antara warga, Kepala Desa, BPD, dan Panitia Pemilihan untuk transparansi proses.
"Kami menuntut proses demokrasi di tingkat desa dikembalikan pada prinsip kesetaraan. Jangan ada diskriminasi atau rekayasa birokrasi yang merampas hak kedaulatan warga," tegas Darman.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dengan pihak kecamatan untuk mencari titik temu agar konflik tidak semakin meluas.(Agung)