Langsung ke konten utama

Tolak "Tunjuk Tokoh", FORMADES PM Geruduk Kantor Kecamatan Muaragembong Tuntut Transparansi BPD

Tolak "Tunjuk Tokoh", FORMADES PM Geruduk Kantor Kecamatan Muaragembong Tuntut Transparansi BPD


BEKASI – SidakInformasi.
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Membangun Desa Pantai Sederhana dan Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/4/2026).

Massa menuntut pembatalan mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sistem penunjukan yang dinilai inkonstitusional dan merampas hak demokrasi warga.
Aksi yang berlangsung tegang tersebut menolak keras implementasi sistem keterwakilan tokoh (penunjukan) di Desa Pantai Mekar dan Pantai Sederhana. Warga mengkhawatirkan aturan teknis yang kabur akan memicu konflik horizontal dan melanggengkan kekuasaan desa yang tidak transparan.

Ketua FORMADES PM, Darman, dalam orasinya menegaskan empat poin krusial tuntutan warga:


  1. Pelanggaran Konstitusi: Mekanisme "tunjuk tokoh" dinilai melanggar Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28E UUD 1945 tentang kesamaan hak dalam pemerintahan dan hak memilih-dipilih.
  2. Indikasi Rekayasa Politik: Warga menduga tokoh yang memiliki hak suara adalah "orang bentukan" pemerintah desa untuk menutup ruang bagi calon independen.
  3. Ketidaksesuaian Aturan: Keputusan Bupati Nomor 269/DPMD/2026 dinilai bertentangan dengan semangat UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri 110/2016 yang menjamin pemilihan demokratis.
  4. Tuntutan Audiensi Terbuka: Mendesak Camat Muaragembong segera memfasilitasi pertemuan antara warga, Kepala Desa, BPD, dan Panitia Pemilihan untuk transparansi proses.
"Kami menuntut proses demokrasi di tingkat desa dikembalikan pada prinsip kesetaraan. Jangan ada diskriminasi atau rekayasa birokrasi yang merampas hak kedaulatan warga," tegas Darman.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dengan pihak kecamatan untuk mencari titik temu agar konflik tidak semakin meluas.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...