Langsung ke konten utama

Dugaan Pelanggaran UU KIP: Proyek Normalisasi Kalibutek BBWS Citarum Soroti Transparansi Anggaran

Dugaan Pelanggaran UU KIP: Proyek Normalisasi Kalibutek BBWS Citarum Soroti Transparansi Anggaran
BEKASI – Sidak Informasi.Proyek normalisasi Kalibutek yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak penyedia jasa, PT Tirta Indokarya, diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik dengan tidak memasang papan nama proyek serta ketiadaan direksikeet (kantor lapangan) di lokasi pembangunan.

Proyek infrastruktur vital ini membentang luas mulai dari Kampung Pulo Glatik di Desa Cabangbungin, hingga melintasi sejumlah wilayah strategis meliputi Desa Sukaindah, Desa Sindang Sari, Desa Sindang Jaya, dan berakhir di Desa Jaya Bakti. Ketiadaan informasi resmi di lokasi kerja memicu kritik keras karena dinilai menabrak regulasi mengenai hak publik atas informasi.

Menyikapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Ki Jaga Kali, menyerukan konsolidasi total kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan melekat secara massal. Ia meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta warga setempat untuk bersatu memonitor jalannya proyek tersebut.

Ki Jaga Kali menegaskan bahwa transparansi merupakan harga mati, terlebih proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang notabene adalah uang rakyat.

"Ini adalah momentum bagi warga untuk kritis. Jangan sampai pihak penyedia jasa bekerja asal-asalan dan memangkas kualitas di luar spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Warga harus memastikan output proyek ini berjalan optimal," ujar Ki Jaga Kali dengan nada tegas.

Secara hukum, tindakan menyembunyikan atau tidak memasang papan informasi publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik minor seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya potensi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi di lapangan.

Kini, masyarakat mendesak kepemimpinan BBWS Citarum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa teguran keras dan sanksi administratif kepada PT Tirta Indokarya. Publik menuntut hak mereka untuk mengetahui secara gamblang nilai total anggaran, detail kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta target jangka waktu pengerjaan proyek normalisasi tersebut.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...