Dugaan Pelanggaran UU KIP: Proyek Normalisasi Kalibutek BBWS Citarum Soroti Transparansi Anggaran
BEKASI – Sidak Informasi.Proyek normalisasi Kalibutek yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak penyedia jasa, PT Tirta Indokarya, diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik dengan tidak memasang papan nama proyek serta ketiadaan direksikeet (kantor lapangan) di lokasi pembangunan.
Proyek infrastruktur vital ini membentang luas mulai dari Kampung Pulo Glatik di Desa Cabangbungin, hingga melintasi sejumlah wilayah strategis meliputi Desa Sukaindah, Desa Sindang Sari, Desa Sindang Jaya, dan berakhir di Desa Jaya Bakti. Ketiadaan informasi resmi di lokasi kerja memicu kritik keras karena dinilai menabrak regulasi mengenai hak publik atas informasi.
Menyikapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Ki Jaga Kali, menyerukan konsolidasi total kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan melekat secara massal. Ia meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta warga setempat untuk bersatu memonitor jalannya proyek tersebut.
Ki Jaga Kali menegaskan bahwa transparansi merupakan harga mati, terlebih proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang notabene adalah uang rakyat.
"Ini adalah momentum bagi warga untuk kritis. Jangan sampai pihak penyedia jasa bekerja asal-asalan dan memangkas kualitas di luar spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Warga harus memastikan output proyek ini berjalan optimal," ujar Ki Jaga Kali dengan nada tegas.
Secara hukum, tindakan menyembunyikan atau tidak memasang papan informasi publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik minor seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya potensi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi di lapangan.
Kini, masyarakat mendesak kepemimpinan BBWS Citarum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa teguran keras dan sanksi administratif kepada PT Tirta Indokarya. Publik menuntut hak mereka untuk mengetahui secara gamblang nilai total anggaran, detail kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta target jangka waktu pengerjaan proyek normalisasi tersebut.(Agung)