Langsung ke konten utama

Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Panen 219 Kg Ikan Nila Merah di Greenhouse Palmerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Panen 219 Kg Ikan Nila Merah di Greenhouse Palmerah


JAKARTA –Sidak Informasi .Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat sukses menggelar panen parsial ke-3 ikan nila merah di Greenhouse Sentra Pelayanan Pertanian Gabungan (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat, Rabu sore (20/5/2026). Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Korps Bhayangkari dalam memperkuat ekosistem rantai pasok bahan baku protein yang berkelanjutan demi mendukung program kemandirian pangan nasional.

Kegiatan panen tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ardanto Nugroho. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemanfaatan Greenhouse Palmerah dirancang untuk menghadirkan sumber pangan berkualitas tinggi, aman, dan berkesinambungan bagi masyarakat.

"Ikan nila merah ini telah dibudidayakan selama kurang lebih 120 hari sejak penebaran benih. Seluruh proses perawatan dilakukan secara berkelanjutan dan memenuhi standar yang ketat," ujar Ardanto, Rabu (20/5/2026).

Pada panen parsial kali ini, penyelenggara berhasil menjaring sedikitnya 219 kilogram ikan nila merah segar. Seluruh hasil panen tersebut diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan bahan baku pangan di SPPG Palmerah Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ardanto menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Greenhouse Palmerah akan terus digenjot secara konsisten. Target jangka panjangnya tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan internal, melainkan juga memperluas distribusi pasokan ke SPPG Polri lainnya yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari.

Melalui program budidaya berbasis jangka panjang ini, Greenhouse Palmerah diharapkan bertransformasi menjadi sentra pangan mandiri yang tangguh. Polri optimistis inovasi ini mampu memberikan dampak positif yang luas, khususnya dalam menyediakan sumber protein sehat bagi masyarakat sekitar sekaligus menyukseskan agenda ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.
(Toni Herin)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...