Ratusan Warga Serang Baru Geruduk Kantor Desa, Tuntut Penutupan Peternakan Ayam Tak Berizin
BEKASI – Sidak Informasi.Ratusan warga Dusun 1, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mendatangi Kantor Desa Jaya Mulya pada Sabtu (2/5/2026). Aksi ini merupakan puncak kekesalan masyarakat yang menuntut penutupan permanen sebuah peternakan ayam lantaran polusi bau yang menyengat dan dinilai mengganggu kesehatan lingkungan.
Musyawarah besar tersebut dihadiri oleh Camat Serang Baru Deni Mulyadi, Kapolsek Serang Baru AKP Hotma, jajaran Bimaspol dan Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pemilik peternakan.
Sebelumnya, warga sempat melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Serang Baru. Namun, untuk menjaga kondusivitas, massa diarahkan melakukan mediasi di tingkat desa guna mencari solusi hukum dan sosial yang berkeadilan.
Izin Ilegal dan Pelanggaran Lingkungan
Dalam mediasi tersebut terungkap fakta bahwa peternakan yang telah beroperasi lebih dari lima tahun itu tidak memiliki izin resmi sesuai regulasi daerah. Selain aspek legalitas, warga mengeluhkan dampak lingkungan yang sudah di ambang batas toleransi.
Dalam mediasi tersebut terungkap fakta bahwa peternakan yang telah beroperasi lebih dari lima tahun itu tidak memiliki izin resmi sesuai regulasi daerah. Selain aspek legalitas, warga mengeluhkan dampak lingkungan yang sudah di ambang batas toleransi.
Kepala Desa Jaya Mulya, Asep Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri objektif dan sepenuhnya mengutamakan kesehatan serta aspirasi warga. Ia membantah adanya intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan ini.
"Berdasarkan hasil musyawarah, kami memutuskan sesuai tuntutan warga. Setelah ditinjau, usaha ini sudah berjalan lima tahun tanpa izin yang sah secara hukum," ujar Asep Gunawan kepada awak media.
Asep menambahkan, keputusan penutupan ini diambil karena dampak polusi bau yang ditimbulkan sudah sangat mengkhawatirkan. "Poin utamanya adalah dampak lingkungan yang luar biasa dan potensi gangguan kesehatan masyarakat. Karena legalitas tidak terpenuhi dan aspirasi warga sangat kuat, maka keputusan (penutupan) diambil," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan kecamatan masih memantau situasi di lapangan untuk memastikan kondisi tetap kondusif pasca-keputusan tersebut.(Rnt)