-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Tiri Kejam di Bekasi Siksa Balita 4 Tahun hingga Koma: Dipukul Gayung dan Dibakar Sikat Gigi!

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T09:46:18Z
Ibu Tiri Kejam di Bekasi Siksa Balita 4 Tahun hingga Koma: Dipukul Gayung dan Dibakar Sikat Gigi!


BEKASI – sidak Informasi.Kedok kekejaman seorang ibu muda berinisial DM (19) akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, resmi mengungkap kasus dugaan kekerasan berdarah dingin terhadap QSH, anak perempuan yang masih berusia empat tahun, di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus memilukan ini mencuat ke publik dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., pada Senin (13/7/2026). DM yang merupakan ibu tiri korban kini telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Alibi Palsu Terpeleset, Korban Koma di Ruang PICU
Aksi keji DM terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban yang kritis dan tidak sadarkan diri di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.
Awalnya, DM mencoba bersandiwara dengan berdalih bahwa luka-luka pada tubuh korban akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, insting tajam tenaga medis tidak dapat dibohongi. Menemukan kejanggalan besar pada tubuh bocah malang tersebut, pihak rumah sakit langsung berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Hasil visum sementara sangat menyayat hati. Polisi menemukan rentetan luka mengerikan yang tidak wajar di sekujur tubuh korban, meliputi:
  • Luka lebam parah di bagian punggung, dada, wajah, dan perut.
  • Luka lecet serta luka bakar di bagian bokong korban.
Disiplin Maut dan Pelampiasan Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM dengan tega melakukan kekerasan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Alasan yang digunakannya sangat klasik, yaitu untuk "mendisiplinkan" anak.
Cara DM "mendisiplinkan" korban tergolong sangat sadis. Ia memukul korban menggunakan gayung, mencubitnya secara brutal, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Polisi menduga, motif utama aksi gelap mata ini dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suaminya maupun keluarga besar suaminya. Ironisnya, dendam orang dewasa tersebut justru dilampiaskan kepada balita yang tidak berdosa.

Saat kejadian, korban hanya tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang baru berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan sama sekali tidak mengetahui bahwa putrinya menjadi samsat amarah sang istri baru.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari tempat kejadian perkara (TKP), Korps Bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bisu, antara lain:
  • Satu buah gayung berwarna hijau.
  • Satu buah sikat gigi anak berwarna biru.
  • Pakaian milik tersangka.
  • Hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Atas perbuatan biadabnya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat kekerasan ini mengakibatkan luka berat (koma), tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, penderitaan DM dipastikan akan lebih lama di balik jeruji besi. Karena statusnya sebagai orang tua tiri, ancaman hukuman pidananya wajib ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menegakkan hak korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Layanan 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi (0811-1939-110) jika melihat indikasi kekerasan pada anak.

(Toni Herin)
Editor.Rnt
×
Berita Terbaru Update