-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usut Korupsi PLTU, MAKI Siap Pasok Data Manipulasi Batu Bara ke Kortas Tipikor Polri

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T12:06:04Z
Usut Korupsi PLTU, MAKI Siap Pasok Data Manipulasi Batu Bara ke Kortas Tipikor Polri

JAKARTA – Sidak Informasi.Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan sejak Sabtu (4/7/2026).

Kasus penyimpangan pasokan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ini diduga kuat menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari
Masyarakat Anti korupsi Indonesia (Maki) Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun tersebut.

"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi batu bara ini. Akan saya kawal betul dan saya siapkan data-data tambahan yang saya punya untuk diserahkan ke penyidik," ujar Boyamin kepada media, Selasa (7/7/2026).

Modus Manipulasi Kualitas dan Kuantitas
Boyamin mengungkapkan, praktik lancung dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN ini disinyalir telah berlangsung lama. Ia mengaku telah mengantongi dokumen konkret terkait adanya manipulasi spesifikasi komoditas oleh pihak ketiga.

"Permainan ini diduga sudah lama. Ada manipulasi yang sangat jelas. Pedagang membeli batu bara dengan spesifikasi kalori 3.000, tetapi dijual ke PLN seolah-olah kalori 4.000. Ini jelas-jelas merugikan PLN," cetus Boyamin.

Dua Perusahaan Dibidik, Belum Ada Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan bukti permulaan, indikasi pelanggaran hukum mengarah pada aktivitas dua perusahaan swasta.

"Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, setidaknya yang terlibat saat ini adalah PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, membeberkan sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku. Di antaranya adalah manipulasi dokumen, pengurangan volume (kuantitas) pasokan riil ke PLTU, hingga rekayasa nilai kontrak pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski potensi kerugian negara menembus angka Rp5 triliun, Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 16 orang saksi, melakukan analisis dokumen keuangan, serta mengumpulkan alat bukti penunjang lainnya.

(Toni Herin)
Editor:Rnt
×
Berita Terbaru Update