Langsung ke konten utama

ORGANISASI/KOMUNITAS,BERDASARKAN FILOSOFI "MAJU DESA JAGA DESA"ANGGARAN DASAR (AD)

ORGANISASI/KOMUNITAS,
BERDASARKAN FILOSOFI "MAJU DESA JAGA DESA"

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Maju Desa Jaga Desa selanjutnya dalam AD/ART ini disebut Organisasi.

Pasal 2: Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal [5 Oktober 2025 ], untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Desa Sukamanah , Kecamatan Jonggol,Kabupaten Kabupaten Bogor.

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FILOSOFI
Pasal 4: Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5: Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:

Mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan secara holistik (fisik, ekonomi, sosial, dan budaya).
Memelihara dan melestarikan kearifan lokal serta sumber daya alam sebagai fondasi karakter dan ketahanan masyarakat.
Menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan pelestarian identitas budaya dan lingkungan.

Pasal 6: Filosofi "Maju Desa Jaga Desa"
(1) Maju Desa dimaknai sebagai pembangunan inklusif dan modernisasi yang mencakup peningkatan kualitas hidup, adopsi inovasi dan teknologi tepat guna, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

(2) Jaga Desa dimaknai sebagai pelestarian dan keberlanjutan yang mencakup pemeliharaan tradisi, budaya, gotong royong, konservasi lingkungan, dan penguatan ketahanan sosial komunitas.

BAB III: KEANGGOTAAN
Pasal 7: Status Keanggotaan
Anggota Organisasi adalah seluruh warga desa yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mewujudkan tujuan Organisasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8: Struktur Organisasi
Struktur organisasi terdiri dari:
Musyawarah Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pengurus Harian sebagai pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Dewan Penasehat/Pembina (jika diperlukan) sebagai badan konsultatif.

Pasal 9: Kepengurusan
(1) Pengurus Harian dipilih melalui Musyawarah Anggota untuk masa jabatan [Jumlah] tahun.
(2) Syarat dan tata cara pemilihan pengurus diatur dalam ART.

BAB V: KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 10: Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
Iuran anggota yang bersifat sukarela atau tetap.
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang halal dan sesuai dengan prinsip "Maju Desa Jaga Desa".

BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 11: Perubahan AD/ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang sah.

Pasal 12: Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang sah dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

BAB VII: PENUTUP
Pasal 13: Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan internal lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN
Pasal 1: Syarat Anggota
(1) Warga desa yang bertempat tinggal tetap di Desa [Nama Desa].
(2) Menerima dan menjalankan AD/ART Organisasi.
(3) Bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan Organisasi.

Pasal 2: Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Hak: Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan, mengeluarkan pendapat, dan mendapatkan perlakuan yang sama.
(2) Kewajiban: Setiap anggota wajib menjaga nama baik Organisasi, berpartisipasi aktif dalam program "Maju Desa Jaga Desa", dan membayar iuran (jika ada).

Pasal 3: Pemberhentian Keanggotaan
Anggota berhenti karena:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri secara tertulis.
Diberhentikan karena melanggar AD/ART atau melakukan tindakan yang merugikan Organisasi (melalui keputusan rapat pengurus).

BAB II: MEKANISME KERJA DAN PROGRAM
Pasal 4: Prinsip Kerja "Maju Desa"
(1) Peningkatan Kualitas Hidup: Program kerja meliputi perbaikan sarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif masyarakat.

(2) Inovasi dan Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk pertanian, pengelolaan sampah, atau layanan publik desa.
(3) Partisipasi Aktif: Setiap program pembangunan wajib melalui musyawarah dan melibatkan suara masyarakat.
Pasal 5: Prinsip Kerja "Jaga Desa"
(1) Memelihara Tradisi dan Budaya: Menyelenggarakan kegiatan pelestarian adat, seni lokal, dan menguatkan kembali nilai gotong royong.
(2) Konservasi Lingkungan: Melaksanakan program penghijauan, pengelolaan sumber daya air, dan pertanian berkelanjutan.
(3) Ketahanan Sosial: Mengadakan pertemuan rutin, kegiatan sosial, dan penguatan kerukunan antar warga.

BAB III: RAPAT-RAPAT
Pasal 6: Jenis Rapat
Musyawarah Anggota (tahunan/sesuai kebutuhan).
Rapat Pengurus Harian (bulanan/mingguan).
Rapat Program Kerja (sesuai kebutuhan).

BAB IV: PENUTUP
Pasal 7: Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Anggota di Desa Sukamanah pada tanggal 21/10/2025 Pengesahan.


Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...