ORGANISASI/KOMUNITAS,
BERDASARKAN FILOSOFI "MAJU DESA JAGA DESA"
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Maju Desa Jaga Desa selanjutnya dalam AD/ART ini disebut Organisasi.
Pasal 2: Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal [5 Oktober 2025 ], untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Desa Sukamanah , Kecamatan Jonggol,Kabupaten Kabupaten Bogor.
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FILOSOFI
Pasal 4: Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5: Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:
Mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan secara holistik (fisik, ekonomi, sosial, dan budaya).
Memelihara dan melestarikan kearifan lokal serta sumber daya alam sebagai fondasi karakter dan ketahanan masyarakat.
Menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan pelestarian identitas budaya dan lingkungan.
Pasal 6: Filosofi "Maju Desa Jaga Desa"
(1) Maju Desa dimaknai sebagai pembangunan inklusif dan modernisasi yang mencakup peningkatan kualitas hidup, adopsi inovasi dan teknologi tepat guna, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
(2) Jaga Desa dimaknai sebagai pelestarian dan keberlanjutan yang mencakup pemeliharaan tradisi, budaya, gotong royong, konservasi lingkungan, dan penguatan ketahanan sosial komunitas.
BAB III: KEANGGOTAAN
Pasal 7: Status Keanggotaan
Anggota Organisasi adalah seluruh warga desa yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mewujudkan tujuan Organisasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8: Struktur Organisasi
Struktur organisasi terdiri dari:
Musyawarah Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus Harian sebagai pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Dewan Penasehat/Pembina (jika diperlukan) sebagai badan konsultatif.
Pasal 9: Kepengurusan
(1) Pengurus Harian dipilih melalui Musyawarah Anggota untuk masa jabatan [Jumlah] tahun.
(2) Syarat dan tata cara pemilihan pengurus diatur dalam ART.
BAB V: KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 10: Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
Iuran anggota yang bersifat sukarela atau tetap.
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang halal dan sesuai dengan prinsip "Maju Desa Jaga Desa".
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 11: Perubahan AD/ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang sah.
Pasal 12: Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang sah dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
BAB VII: PENUTUP
Pasal 13: Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan internal lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN
Pasal 1: Syarat Anggota
(1) Warga desa yang bertempat tinggal tetap di Desa [Nama Desa].
(2) Menerima dan menjalankan AD/ART Organisasi.
(3) Bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan Organisasi.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Hak: Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan, mengeluarkan pendapat, dan mendapatkan perlakuan yang sama.
(2) Kewajiban: Setiap anggota wajib menjaga nama baik Organisasi, berpartisipasi aktif dalam program "Maju Desa Jaga Desa", dan membayar iuran (jika ada).
Pasal 3: Pemberhentian Keanggotaan
Anggota berhenti karena:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri secara tertulis.
Diberhentikan karena melanggar AD/ART atau melakukan tindakan yang merugikan Organisasi (melalui keputusan rapat pengurus).
BAB II: MEKANISME KERJA DAN PROGRAM
Pasal 4: Prinsip Kerja "Maju Desa"
(1) Peningkatan Kualitas Hidup: Program kerja meliputi perbaikan sarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif masyarakat.
(2) Inovasi dan Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk pertanian, pengelolaan sampah, atau layanan publik desa.
(3) Partisipasi Aktif: Setiap program pembangunan wajib melalui musyawarah dan melibatkan suara masyarakat.
Pasal 5: Prinsip Kerja "Jaga Desa"
(1) Memelihara Tradisi dan Budaya: Menyelenggarakan kegiatan pelestarian adat, seni lokal, dan menguatkan kembali nilai gotong royong.
(2) Konservasi Lingkungan: Melaksanakan program penghijauan, pengelolaan sumber daya air, dan pertanian berkelanjutan.
(3) Ketahanan Sosial: Mengadakan pertemuan rutin, kegiatan sosial, dan penguatan kerukunan antar warga.
BAB III: RAPAT-RAPAT
Pasal 6: Jenis Rapat
Musyawarah Anggota (tahunan/sesuai kebutuhan).
Rapat Pengurus Harian (bulanan/mingguan).
Rapat Program Kerja (sesuai kebutuhan).
BAB IV: PENUTUP
Pasal 7: Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Anggota di Desa Sukamanah pada tanggal 21/10/2025 Pengesahan.