Langsung ke konten utama

Klarifikasi Kapolsek Jonggol: Mobil Suzuki Carry Dibawa Pulang Pemiliknya Sendiri

Klarifikasi Kapolsek Jonggol: Mobil Suzuki Carry Dibawa Pulang Pemiliknya Sendiri


BOGOR –Sidak Informasi .Kapolsek Jonggol, Kompol Hida, mengklarifikasi rumor yang beredar perihal dugaan hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up di area Mapolsek Jonggol. Kompol Hida menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak hilang, melainkan telah dibawa pulang oleh pemilik sahnya sesaat setelah insiden.

Kronologi Kejadian:
Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, beberapa orang yang mengaku wartawan (At, Yf, B, Ak) datang ke Polsek Jonggol dengan membawa satu unit Suzuki Carry Pick Up biru yang diduga mengangkut jeriken berisi BBM eceran. Mereka juga membawa satu orang pengemudi.
Hampir bersamaan, pemilik mobil berinisial D dan U datang. Sempat terjadi ketegangan di parkiran Polsek saat U berusaha mengambil kunci mobil dari salah satu oknum media. Ketika anggota Polsek melerai, U berhasil masuk ke dalam mobil, menyalakan mesin, dan langsung meninggalkan lokasi Polsek bersama kendaraannya.

Polsek Belum Menerima Laporan Resmi:
Kompol Hida menjelaskan bahwa pihak Polsek Jonggol belum sempat menerima penyerahan kendaraan atau laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. "Baik pemilik kendaraan maupun diduga oknum media yang membawa kendaraan pick up tersebut ke Polsek telah meninggalkan begitu saja lokasi Polsek," ujarnya. Akibatnya, polisi belum sempat memastikan muatan jeriken di dalam mobil tersebut.
Ia membantah keras tudingan bahwa Polsek menolak laporan. "Polsek Jonggol tidak pernah menolak laporan dari siapapun," tegasnya.

Ketegasan Polsek Berantas BBM Subsidi:
Kapolsek menambahkan, jajarannya serius memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sekitar dua minggu sebelumnya, Polsek Jonggol telah mengamankan satu unit kendaraan modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi 800 liter BBM jenis Solar bersubsidi. Kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor.

Imbauan Kapolsek:
Kompol Hida mengimbau pedagang bensin eceran untuk tidak memperdagangkan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Ia menyarankan agar hanya menjual BBM jenis Pertamax saja.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...