Langsung ke konten utama

Proyek Pembangunan Sport Plus Cibarusah Senilai Rp 5,6 Miliar di Kabupaten Bekasi Disorot, Warga dan LSM Minta Pengawasan Ketat



KABUPATEN BEKASI - Sidak Informasi.
Proyek pembangunan fisik berupa Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran lebih dari Rp 5,6 miliar, kini menjadi sorotan publik, khususnya dari kalangan Asosiasi Jurnalis dan LSM Pokja Sabaraya.

 Proyek di bawah Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi ini dinilai perlu pengawalan dan pengawasan ketat.

Berdasarkan dokumen yang ada, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten.

 Sub kegiatannya adalah koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga. Pekerjaan ini didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 5.688.210.000,00.

 Pelaksana proyek PT. RAMA KASIH SEMPURNA, dengan nomor SPK 000.3.3/6894/SP/D/SBUDPORA 7/2025.
Waktu pelaksanaan proyek dijadwalkan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 08 Juli 2025 dan akan selesai pada 04 Desember 2025.

Sorotan ini mencuat setelah adanya pernyataan dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Kepada Sapri, seorang wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis dan LSM Pokja Sabaraya,warga tersebut mengungkapkan keprihatinannya.
"Ini anggaran 5 M lebih, enggak ada yang bersuara, harusnya dikawal dan diawasi," ujar sumber anonim tersebut, seperti disampaikan kembali oleh Sapri.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait transparansi dan kualitas pengerjaan proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Pokja Sabaraya menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proyek pembangunan tersebut hingga tuntas.

Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik dan memastikan bahwa pembangunan prasarana olahraga ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Cibarusah sesuai peruntukannya.(Saprol)




Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...