Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran, Penghentian Sementara Izin Perumahan di Seluruh Wilayah
BANDUNG – Sidak Informasi.Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025, perihal penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi darurat guna menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam tidak hanya wilayah Bandung Raya, tetapi juga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan serupa yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya (SE Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM). Perluasan cakupan kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa risiko bencana alam tersebar merata di seluruh wilayah provinsi.
Melalui edaran ini, Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, meliputi
Penghentian Sementara Penerbitan Izin: Menghentikan sementara seluruh proses penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Peninjauan Kembali Lokasi Pembangunan: Melakukan evaluasi ulang terhadap lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, konservasi, dan kehutanan yang berpotensi merusak lingkungan.
Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian dengan peruntukan lahan, RTRW, serta ketaatan terhadap kaidah teknis konstruksi dan daya dukung lingkungan.
Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Memastikan seluruh pembangunan telah memiliki PBG dan melaksanakan penilikan teknis secara konsisten sesuai dokumen teknis PBG.
Pemulihan Lingkungan: Mewajibkan pemulihan, penghijauan kembali, atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas pembangunan.
Penanaman Pohon: Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung secara konsisten di kawasan perumahan dan permukiman.
Gubernur menekankan agar surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dipedomani bersama oleh seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.(US.DWS Pokja Sabarya)