Langsung ke konten utama

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran, Penghentian Sementara Izin Perumahan di Seluruh Wilayah

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran, Penghentian Sementara Izin Perumahan di Seluruh Wilayah

BANDUNG – Sidak Informasi.Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025, perihal penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi darurat guna menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam tidak hanya wilayah Bandung Raya, tetapi juga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan serupa yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya (SE Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM). Perluasan cakupan kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa risiko bencana alam tersebar merata di seluruh wilayah provinsi.

Melalui edaran ini, Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, meliputi

Penghentian Sementara Penerbitan Izin: Menghentikan sementara seluruh proses penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Peninjauan Kembali Lokasi Pembangunan: Melakukan evaluasi ulang terhadap lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, konservasi, dan kehutanan yang berpotensi merusak lingkungan.
Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian dengan peruntukan lahan, RTRW, serta ketaatan terhadap kaidah teknis konstruksi dan daya dukung lingkungan.

Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Memastikan seluruh pembangunan telah memiliki PBG dan melaksanakan penilikan teknis secara konsisten sesuai dokumen teknis PBG.

Pemulihan Lingkungan: Mewajibkan pemulihan, penghijauan kembali, atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas pembangunan.

Penanaman Pohon: Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung secara konsisten di kawasan perumahan dan permukiman.

Gubernur menekankan agar surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dipedomani bersama oleh seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.(US.DWS Pokja Sabarya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...