Langsung ke konten utama

Ketua Karang Taruna Desa Sirnajaya Gelar Pernikahan Putrinya, Jelin Yuliyanti dan Andi, pada 21 Desember 2025

Ketua Karang Taruna Desa Sirnajaya Gelar Pernikahan Putrinya, Jelin Yuliyanti dan Andi, pada 21 Desember 2025


SERANG BARU, BEKASI – Sidak Informasi.Keluarga besar Karang Taruna Desa Sirnajaya tengah menyambut momentum bahagia. Ketua Karang Taruna Desa Sirnajaya, Bapak Arum (akrab disapa Bang Irung), bersama sang istri, Ibu Jalem (Relawan RS Amanda), akan segera menyelenggarakan prosesi pernikahan putri sulung mereka, Jelin Yuliyanti.

Jelin akan melangsungkan ikatan suci pernikahan dengan Andi, putra kedua dari pasangan Bapak Nurdin dan Ibu Icih. Berdasarkan informasi resmi yang diterima, rangkaian prosesi pernikahan dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan mendatang.

Jadwal dan Lokasi Acara
Prosesi akan dipusatkan di kediaman mempelai wanita yang beralamat di Kp. Tegal Kadu RT 03/02, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan jadwal sebagai berikut:
Akad Nikah: Minggu, 21 Desember 2025 (1 Rajab 1447 H), pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Resepsi Pernikahan: Minggu malam (21 Desember) hingga Senin dini hari (22 Desember).
Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi akbar bagi keluarga besar kedua belah pihak, yakni Keluarga Besar Bapak Bo'in (Kp. Simpur) dari pihak Bapak Arum, serta Keluarga Besar Almarhum Bapak Menung (Kp. Cipalahlar) dari pihak Ibu Jalem.

Permohonan Doa Restu
Sebagai tokoh pemuda dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di Desa Sirnajaya, Bapak Arum menyampaikan harapan besar agar seluruh rekan, kerabat, dan tokoh masyarakat dapat hadir memberikan doa restu bagi kedua mempelai.

"Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan yang mendalam bagi kami apabila Bapak/Ibu, rekan-rekan pengurus Karang Taruna, serta seluruh kerabat berkenan hadir untuk memberikan doa restu secara langsung kepada putri kami dan pasangannya," ungkap Arum 

Pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan nama maupun gelar pada undangan yang telah disebarkan.

Semoga kedua mempelai, Jelin dan Andi, dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta senantiasa dalam keberkahan Tuhan Yang Maha Esa.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...