Langsung ke konten utama

Proyek PJU Cikarang Selatan Rp 4,8 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Transparansi

Proyek PJU Cikarang Selatan Rp 4,8 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Transparansi



KABUPATEN BEKASI –Sidak Informasi. Pelaksanaan proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 4,8 miliar di sepanjang Jalan Raya KH. Mamun Nawawi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat ini diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melanggar prinsip transparansi informasi publik.

Pengamatan tim liputan di lokasi proyek pada Selasa (9/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan serius. Para pekerja terlihat mengabaikan prosedur keselamatan jiwa, dan tidak adanya papan informasi kegiatan proyek di awal pelaksanaan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran UU KIP
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek publik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa pengawas, konsultan, dan pelaksana proyek tidak berada di tempat. Terkait ketiadaan papan informasi, pekerja tersebut berdalih bahwa papan nama kegiatan disimpan di dalam mobil dan belum sempat dipasang.


"Papan informasi ada, cuman saya tidak pasang, saya simpen di mobil dengan alasan belum sempat dipasang," ucap pekerja tersebut.
Setelah didesak oleh awak media, pekerja tersebut akhirnya menunjukkan papan informasi proyek dengan detail sebagai berikut:

Pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen Kabupaten Bekasi
Dinas: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat UPTD PPP LLAJ Wilayah 1
Nilai Proyek: Rp 4.859.136.000,-
Kontraktor: PT Bangun Budi Berdikari
Lokasi: Kabupaten Bekasi
Jumlah PJU: 152 titik
Abaikan Aspek K3 dan Keselamatan Jalan
Selain pelanggaran transparansi, kontraktor pelaksana, PT Bangun Budi Berdikari, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sepanjang jalur proyek, tidak ditemukan papan pemberitahuan atau peringatan bahaya bagi masyarakat pengguna jalan.

"Cuman sebentar pak, insyaallah aman," ujar pekerja proyek saat ditanyai perihal keselamatan pengguna jalan yang terancam akibat aktivitas proyek.
Pekerja tersebut menyatakan bahwa tim pelaksana atau kontraktor akan bertanggung jawab penuh bila terjadi kecelakaan akibat dampak proyek. Namun, ketiadaan papan peringatan dan pengawas di lokasi menunjukkan pengabaian serius terhadap standar K3 dan keselamatan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana, pengawas, dan konsultan proyek tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, BPK, atau KPK untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengaudit proyek pemasangan PJU senilai miliaran rupiah ini.(AJM.Pokja Sabaraya)


Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...