Proyek PJU Cikarang Selatan Rp 4,8 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Transparansi
KABUPATEN BEKASI –Sidak Informasi. Pelaksanaan proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 4,8 miliar di sepanjang Jalan Raya KH. Mamun Nawawi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat ini diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melanggar prinsip transparansi informasi publik.
Pengamatan tim liputan di lokasi proyek pada Selasa (9/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan serius. Para pekerja terlihat mengabaikan prosedur keselamatan jiwa, dan tidak adanya papan informasi kegiatan proyek di awal pelaksanaan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran UU KIP
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek publik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa pengawas, konsultan, dan pelaksana proyek tidak berada di tempat. Terkait ketiadaan papan informasi, pekerja tersebut berdalih bahwa papan nama kegiatan disimpan di dalam mobil dan belum sempat dipasang.
"Papan informasi ada, cuman saya tidak pasang, saya simpen di mobil dengan alasan belum sempat dipasang," ucap pekerja tersebut.
Setelah didesak oleh awak media, pekerja tersebut akhirnya menunjukkan papan informasi proyek dengan detail sebagai berikut:
Pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen Kabupaten Bekasi
Dinas: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat UPTD PPP LLAJ Wilayah 1
Nilai Proyek: Rp 4.859.136.000,-
Kontraktor: PT Bangun Budi Berdikari
Lokasi: Kabupaten Bekasi
Jumlah PJU: 152 titik
Abaikan Aspek K3 dan Keselamatan Jalan
Selain pelanggaran transparansi, kontraktor pelaksana, PT Bangun Budi Berdikari, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sepanjang jalur proyek, tidak ditemukan papan pemberitahuan atau peringatan bahaya bagi masyarakat pengguna jalan.
"Cuman sebentar pak, insyaallah aman," ujar pekerja proyek saat ditanyai perihal keselamatan pengguna jalan yang terancam akibat aktivitas proyek.
Pekerja tersebut menyatakan bahwa tim pelaksana atau kontraktor akan bertanggung jawab penuh bila terjadi kecelakaan akibat dampak proyek. Namun, ketiadaan papan peringatan dan pengawas di lokasi menunjukkan pengabaian serius terhadap standar K3 dan keselamatan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana, pengawas, dan konsultan proyek tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, BPK, atau KPK untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengaudit proyek pemasangan PJU senilai miliaran rupiah ini.(AJM.Pokja Sabaraya)