Langsung ke konten utama

Proyek Revitalisasi SDN Tegal Benteng Diduga "Disunat", Material Bekas Dipaksakan Masuk RAB Ratusan Juta

Proyek Revitalisasi SDN Tegal Benteng Diduga "Disunat", Material Bekas Dipaksakan Masuk RAB Ratusan Juta


CARIU, BOGOR – Sidak Informasi Proyek revitalisasi SDN Tegal Benteng di Desa Babakan Raden, Kecamatan Cariu, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Pembangunan yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 senilai Rp 688.919.856,- tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan dengan ditemukannya penggunaan material bekas pada struktur bangunan baru.

Dugaan praktik "curang" ini dibongkar oleh Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor, Wawan Gunawan, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek, Rabu (17/12/2025).

Material Rongsok di Bangunan Baru
Hasil temuan di lapangan menunjukkan pemandangan ironis. Pada pembangunan empat ruang kelas baru yang seharusnya menggunakan material standar industri, justru ditemukan kusen pintu, kusen jendela, hingga kaca bekas yang kondisinya sudah tidak layak pakai namun tetap dipasang.
"Ini anggaran negara, bukan dana pribadi. Kami mempertanyakan keras, apakah dalam RAB memperbolehkan penggunaan barang rongsokan? Jika tidak, ini adalah pelanggaran serius yang mengarah pada indikasi korupsi spesifikasi," tegas Wawan dengan nada bicara tinggi saat memantau lokasi.

Ia menambahkan, proyek di bawah naungan Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen ini seharusnya menjamin keamanan siswa, bukan justru mempertaruhkan keselamatan mereka dengan material rapuh demi meraup keuntungan sepihak.


Transparansi P2SP Dipertanyakan
Wawan mendesak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana untuk tidak "main mata" dengan kualitas bangunan. Masa pelaksanaan yang hanya 72 hari kalender dikhawatirkan menjadi alasan bagi pelaksana untuk bekerja terburu-buru tanpa mengindahkan teknis (SOP).

"Revitalisasi ini tujuannya memperbaiki, bukan sekadar memoles gedung dengan barang bekas. Aspek keselamatan adalah harga mati. Jangan sampai fasilitas pendidikan ini roboh di masa depan hanya karena kelalaian hari ini," cetus Wawan.

Ancaman Laporan Resmi
LSM Kaliber Indonesia Bersatu menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal proyek ini hingga tuntas dan mengancam akan melayangkan rekomendasi resmi serta laporan ke instansi terkait jika temuan material bekas ini tidak segera diklarifikasi dan diganti dengan material baru sesuai spek.

Hingga berita ini diunggah, pihak P2SP SDN Tegal Benteng masih memilih bungkam. Belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan teknis di balik penggunaan material bekas pada proyek bernilai hampir 700 juta rupiah tersebut.(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...