Langsung ke konten utama

Proyek Revitalisasi SDN Tegal Benteng Diduga Gunakan Material Bekas, Camat Cariu Instruksikan Bongkar dan Ganti

Proyek Revitalisasi SDN Tegal Benteng Diduga Gunakan Material Bekas, Camat Cariu Instruksikan Bongkar dan Ganti


CARIU, BOGOR – Sidak Informasi.Proyek revitalisasi SDN Tegal Benteng di Desa Babakan Raden, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, memicu kontroversi. Pembangunan yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 senilai Rp 688.919.856,- tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan menyusul ditemukannya penggunaan material bekas pada struktur bangunan baru.

Dugaan praktik "sunat" spesifikasi ini mencuat setelah Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor, Wawan Gunawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (17/12/2025).

Temuan Material Tak Layak di Lokasi
Investigasi lapangan pada pembangunan empat ruang kelas baru tersebut mengungkap pemandangan ironis. Material yang seharusnya memenuhi standar teknis nasional justru ditemukan berupa kusen pintu, kusen jendela, hingga kaca bekas yang kondisinya sudah tidak layak pakai namun tetap dipasang oleh pihak pelaksana.
"Ini anggaran negara, bukan dana pribadi.

Kami mempertanyakan keras, apakah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diperbolehkan menggunakan barang rongsokan? Jika tidak, ini adalah pelanggaran serius yang mengarah pada indikasi korupsi spesifikasi," tegas Wawan Gunawan di lokasi proyek.

Wawan menambahkan, proyek di bawah naungan Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen ini seharusnya menjamin keamanan siswa sebagai prioritas utama, bukan justru mempertaruhkan keselamatan demi meraup keuntungan sepihak.


Plt Camat Cariu Bertindak Tegas
Merespons laporan resmi dari LSM Kaliber, Plt Camat Cariu, Agus Sopyan Budi Asmara, langsung turun ke lokasi pada Kamis (18/12/2025). Didampingi jajarannya, Camat melakukan verifikasi fisik terhadap material yang menjadi objek keberatan warga.

Agus Sopyan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pengerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis. Ia secara tegas menginstruksikan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk segera melakukan pembongkaran dan penggantian material.

“Material yang dinilai tidak layak pakai harus segera diganti. Kami sudah mengecek temuan berupa kusen pintu yang tidak sesuai standar, dan pihak pelaksana berkomitmen menyiapkan penggantinya. Kualitas bangunan harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Agus Sopyan saat memberikan keterangan di Kantor Kecamatan Cariu.

Pengawalan Hingga Tuntas
Meski pihak kecamatan telah memberikan teguran, LSM Kaliber Indonesia Bersatu menyatakan akan tetap mengawal proyek ini hingga tahap serah terima selesai. Wawan Gunawan mengaku prihatin atas rendahnya pengawasan dalam fasilitas pendidikan yang menjadi hajat hidup orang banyak.
"Sebagai putra daerah Cariu, saya sangat prihatin. Penggunaan material bekas menunjukkan pengabaian terhadap aspek kualitas dan keamanan. 

Kami akan kawal hingga tuntas agar pembangunan berjalan transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan," tutup Wawan.
Sebelumnya, pihak P2SP SDN Tegal Benteng cenderung tertutup terkait alasan penggunaan material bekas dalam proyek dengan masa pelaksanaan 72 hari kalender tersebut. Publik kini menanti realisasi komitmen penggantian material sesuai standar teknis guna menjamin kelayakan gedung sekolah bagi para siswa.(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...